Layanan Publik
Jadwal Samsat Keliling di Banyumas Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022. Dibuka di Tiga Lokasi
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Banyumas, Jumat (26/8/2022).
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Banyumas, Jumat (26/8/2022).
Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Pedagang Bolu Kukus di Kranji Banyumas Sambat, Harga Telur dan Terigu Naik Terus
Baca juga: Masuk Penyusunan Amdal, Pembangunan Fisik Tol Cilacap-Yogya Lewat Banyumas Diperkirakan Dimulai 2024
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Banyumas, Jumat:
Samsat 1
- Pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di Kantor Balai Desa Prembun.
Samsat 2
- Pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di Kantor Kecamatan Baturraden.
Samsat 3
- Pukul 09.00-12.00 WIB, berlokasi di Kantor Kecamatan Cilongok.
Selain memanfaatkan Samsat Keliling yang membuka pelayanan pada siang hari, masyarakat Banyumas dapat mendatangi gerai samsat yang memberi layanan hingga malam hari.
Gerai tersebut ada di:
Rita Super Mall
- Buka setiap hari, pukul 14.00-20.00 WIB.
Alun-alun Banyumas
- Buka setiap Sabtu malam, pukul 18.00-21.00 WIB.
Taman Kebokura Sumpiuh
- Buka setiap Sabtu malam, pukul 18.00-21.00 WIB.
Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.
Baca juga: 9 Pasien Meninggal Akibat DBD, Dinkes Banyumas Minta Warga Gencarkan Pemberantasan Sarang Nyamuk
Baca juga: Ikut Sosialisasi, Pelaku UMKM di Banyumas Manfaatkan Fasilitas Pendaftaran NIB dari DPMPTSP
Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.