Percabulan di Purbalingga
Kepala MI di Kutasari Purbalingga Cabuli Murid, Janji Beri Uang Rp 50 Ribu ke Korban
Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, berinisial TN (51), mencabuli muridnya, FH (14), hingga kini korban SMP.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, berinisial TN (51), mencabuli muridnya, FH (14), hingga kini korban duduk di bangku SMP.
Untuk melancarkan aksinya, TN mengiming-imingi korban uang Rp 50 ribu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (24/8/2022).
"Namun, setelah berbuat cabul, pelaku hanya memberi korba uang Rp 20 ribu," jelas Era Johny kepada wartawan.
Baca juga: Bejat! Kepala MI di Kutasari Purbalingga Tega Cabuli Muridnya, Berlangsung hingga Korban SMP
Baca juga: 7 Bulan Kabur, Pelaku Penggelapan Uang dan Panci Rp 50 Juta di Padamara Purbalingga Dibekuk Polisi
Diberitakan sebelumnya, kasus percabulan ini terungkap setelah FH mengeluh sakit saat mengikuti proses belajar mengajar di kelas, 28 Juli 2022.
Murid laki-laki itu kemudian diantar guru berobat ke puskesmas terdekat.
Hasil pemeriksaan dokter diketahui, FH mengalami sakit di alat kelamin.
Curiga korban menyembunyikan sesuatu, pihak sekolah tempat FH belajar sekarang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBP3A) Kabupaten Purbalingga.
Dari pertemuan itu, Dinsosdalduk-KBP3A Purbalingga melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Purbalingga.
Laporan dibuat pegawai Dinsosdalduk-KBP3A Purbalingga berinisial LW pada Senin (15/8/2022).
"Berdasarkan laporan itu, Unit PPA memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum ulang korban. Dari hasil visum ulang diketahui, korban sering mengalami percabulan," ungkap Era Johny.
Baca juga: 6 Orang Jadi Korban Dukun Cabul di Cilacap, Korbannya Ada Anak di Bawah Umur
Baca juga: Dukun Cabul Ditangkap di Jepara, Mengaku Bisa Perlancar Rezeki dan Sembuhkan Penyakit
Era menambahkan, hasil pemeriksaan, korban mengaku menjadi korban pencabulan sejak tiga tahun lalu, saat dia masih duduk di bangku MI atau setara sekolah dasar (SD).
Berbekal informasi ini, polisi menangkap TN.
Kepada penyidik, TN mengaku lima kali mencabuli korban atau sejak Juli 2019. Terakhir, TN mencabuli korban pada 14 Juli 2022.
Percabulan dilakukan di rumah AT (47), tetangga TN.
"Kondisi korban, saat ini, masih dilakukan pendampingan dan mulai membaik. Belum ada hal yang menggangu kejiwaan," jelas Era Johny menambahkan.
Kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Polisi bakal menjerat TN dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
TN terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Bersama Rasiman, Persis Solo Menang Perdana di Kandang Kalahkan Madura United
Baca juga: Persiku Kudus Belum Lunasi Tunggakan Gaji Pemain, Macan Muria Terancam Tak Bisa Ikut Liga 3
Baca juga: Siswa SMKN 2 Jember Tewas setelah Terima Tendangan Maut Teman Sekolah
Baca juga: Bertemu Kak Seto Bahas Anak, Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis