Percabulan di Purbalingga

Bejat! Kepala MI di Kutasari Purbalingga Tega Cabuli Muridnya, Berlangsung hingga Korban SMP

Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, berinisial TN (51), ditangkap polisi atas laporan percabulan.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan (tengah) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kepala Madrasah Ibtidaiyah di Kutasari, Purbalingga, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (24/8/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kutasari, Purbalingga, berinisial TN (51), ditangkap polisi atas laporan percabulan.

TN diduga mencabuli seorang siswa laki-laki berinisial FH (14) yang kini duduk di bangku SMP. Percabulan dilakukan TN sejak FH menjadi murid Madrasah Ibtidaiyah yang dipimpin TN.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah FH mengeluh sakit saat mengikuti proses belajar mengajar di kelas, 28 Juli 2022.

FH kemudian diantar guru berobat ke puskesmas terdekat.

Hasil pemeriksaan dokter diketahui, FH mengalami sakit di alat kelamin.

Curiga korban menyembunyikan sesuatu, pihak sekolah tempat FH belajar sekarang berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBP3A) Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Bejat! Guru di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswinya, Dilakukan Sejak 2013

Baca juga: Polisi Gerebek Judi Online Kamboja di Purbalingga, Enam Orang Diamankan

Dari pertemuan itu, Dinsosdalduk-KBP3A Purbalingga melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Purbalingga.

Laporan dibuat pegawai Dinsosdalduk-KBP3A Purbalingga berinisial LW pada Senin (15/8/2022).

"Berdasarkan laporan itu, Unit PPA memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum ulang korban. Dari hasil visum ulang diketahui, korban sering mengalami percabulan," ungkap Era Johny dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (24/8/2022).

Era menambahkan, hasil pemeriksaan, korban mengaku menjadi korban pencabulan sejak tiga tahun lalu, saat dia masih duduk di bangku MI atau setara sekolah dasar (SD).

Berbekal informasi ini, polisi menangkap TN.

Baca juga: 7 Bulan Kabur, Pelaku Penggelapan Uang dan Panci Rp 50 Juta di Padamara Purbalingga Dibekuk Polisi

Baca juga: Mengeluh Pusing dan Pamit Pulang, Warga Pengadegan Purbalingga Malah Ditemukan Suami di Dalam Sumur

Kepada penyidik, TN mengaku lima kali mencabuli korban atau sejak Juli 2019. Terakhir, TN mencabuli korban pada 14 Juli 2022.

Percabulan dilakukan di rumah AT (47), tetangga TN.

"Kondisi korban, saat ini, masih dilakukan pendampingan dan mulai membaik. Belum ada hal yang menggangu kejiwaan," jelas Era Johny menambahkan.

Kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved