Layanan Publik
Jadwal Samsat Keliling Cilacap Hari Ini, Selasa 16 Agustus 2022. Di Antaranya di Pasar Pahing Maos
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Selasa (16/8/2022).
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Cilacap, Selasa (16/8/2022).
Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Serunya Lomba 17-an di Sidamulya Cilacap. Para Pemuda Adu Balap Perahu di Sungai Cibereum
Baca juga: Ibu di Kroya Cilacap Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Terlarang. Saat Ditemukan, Bayi sudah Meninggal
Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Layanan Samsat keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Berikut ini jadwal Samsat keliling di Cilacap, Selasa:
- Samsat Keliling: Kantor Kecamatan Kesugihan, Pasar Pahing Maos.
- Siaga 1: Kantor Kecamatan Sampang.
- Siaga 2: Kantor Kecamatan Sidareja.
- Siaga 3: Balai Desa Panulisan, Dayeuhluhur.
Namun, bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, Anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Duh, Rumah Warga Hampir Ambles saat Tebing Sungai Longsor di Bantarsari Cilacap
Baca juga: Tebing Hutan Pinus di Malabar Cilacap Longsor, Jalur Majenang-Wanareja Hanya Bisa Dilalui Motor
Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.
Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapuskan dari daftar.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan.
Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Purbalingga Hari Ini, Selasa 16 Agustus 2022. Ada di Alun-alun Purbalingga
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Banyumas Hari Ini, Selasa 16 Agustus 2022. Buka di Lima Lokasi
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka, Bakal Dilaporkan terkait Laporan Palsu
Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Ambil Beberapa Koper Barang dari Rumah Ferdy Sambo di Magelang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-samsat-keliling.jpg)