Penembakan Brigadir J
Burhanuddin dan Deolipa Tak Lagi Dampingi Bharada E. Terlalu Blak-blakan Ungkap Kasus Brigadir J?
Bharada Eliezer mencabut kuasa pendampingan hukum yang diberikan kepada Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara dalam kasus penembakan Brigadi J.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer mencabut kuasa pendampingan hukum yang diberikan kepada Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara dalam kasus penembakan Brigadir J.
Pencabutan kuasa pendampingan hukum ini dilakukan pada Rabu (10/8/2022).
Dihubungi Tribunnews, Burhanuddin membenarkannya.
Namun, menurutnya, pencabutan pendampingan hukum ini merupakan bagian dari 'skenario'.
Pasalnya, sebelum muncul surat pencabutan kuasa hukum, dirinya telah diminta untuk mundur.
Hanya, Burhanuddin enggan membeber siapa yang memintanya mundur dalam kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Awalnya, kami, selaku kuasa hukum, diminta mundur tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat," katanya, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Bharada E Ajukan Diri Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Pengaruhi Hukuman? Ini Kata Ahli
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak
Kemudian, ketika diminta mundur tersebut, dirinya mengungkapkan, adanya skenario pencabutan kuasa hukum dari Bharada E.
Namun, Burhanuddin juga tidak menjelaskan siapa yang memunculkan skenario tersebut.
"Lalu, muncul skenario pencabutan kuasa (kuasa hukum Bharada E) tanpa alasan," jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menduga, pencabutan kuasa pendampingan hukum ini dilakukan karena mereka terlalu blak-blakan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kayaknya karena kami, selaku kuasa hukum, terlalu blak-blakan ke publik, membuka tabir gelap kasus kematian Brigadir J," tuturnya.
Surat Pencabutan Diketik Rapi
Sementara, Deolipa, mengungkap pencauban kuasa pendampingan hukum itu dalam program Kontroversi Metro TV pada Kamis (11/8/2022) malam.
Surat yang dikirim ke kantor hukumnya itu dia terima melalui pesan Whatsaap yang dia bacakan.
Saat memperlihatkan pesan tersebut, terlihat foto surat pencabutan itu berbentuk ketikan komputer, bermeterai serta dilengkapi tanda tangan Bharada E.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan, nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya.
Deolipa mengatakan, menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022, mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Baca juga: Siapa Bripka RR Tersangka Kasus Kematian Brigadir J? Pengikut Setia Ferdy Sambo, Tinggal di Tegal
Baca juga: Bareskrim Polri Tanggapi Irjen Sambo yang Mengaku Merencanakan Membunuh Brigadir J
Deolipa pun meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.
Keraguan Deolipa dilandasi fakta bahwa Bharada E yang kini masih ditahan, serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.
"Mana bisa dia, dalam tahanan, bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun, secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa)."
"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
Bareskrim Membenarkan Pencabutan Kuasa Hukum
Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.
Dikutip dari Kompas.com, Brigjen Andi menyampaikan, penyidik juga telah menunjuk pengacara baru bagi Bharada E.
"Sudah," katanya, Jumat.
Kata Andi, alasan pencabutan Deolipa dan Burhanuddin adalah wewenang Bareskrim Polri.
"Ya, namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," katanya.
Kuasa hukum baru pun telah ditunjuk orangtua dan Bharada E.
Dia adalah Ronny Talapessy.
"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," tuturnya dikutip dari Tribunnews.
Ronny mengaku resmi menjadi kuasa hukum Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Ronny menerangkan, pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan, termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, hari ini.
"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridor," ujar Ronny. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kuasa Hukum Bharada E: Kami Diminta Mundur, Lalu Muncul Skenario Pencabutan Kuasa.
Baca juga: Enam Rumah di Dukuh Salam Tegal Terbakar saat Penghuni Terlelap, Api Baru Padam setelah 3 Jam
Baca juga: Manfaatkan Penampilan Buruk Persib, PSIS!
Baca juga: Bupati Kena OTT KPK, Aktivitas ASN di Pemkab Pemalang Tetap Berjalan Normal
Baca juga: Badai Korupsi di Pemalang! Mulai Kepala Dinas, Sekda, dan Kini Bupati Terjerat Kasus Rasuah