KPK OTT Bupati Pemalang
Badai Korupsi di Pemalang! Mulai Kepala Dinas, Sekda, dan Kini Bupati Terjerat Kasus Rasuah
Badai korupsi terjadi di Pemalang, masalah korupsi bertubi-tubi menjerat sejumlah pejabat, mulai kepala dinas, sekda, dan kali ini bupati.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo pada Kamis (11/8/2022).
Badai korupsi terjadi di Pemalang, masalah korupsi bertubi-tubi menjerat sejumlah pejabat dengan waktu berdekatan, mulai kepala dinas, sekda, hingga kali ini bupati juga kena.
Belum selesai pemeriksaan Sekda Pemalang yang menjadi tersangka kasus korupsi, kini Bupati Pemalang juga tersandung masalah yang sama, sebelumnya, seorang kepala dinas di Pemalang juga dijadikan tersangka atas kasus korupsi.
'Bencana' korupsi tersebut tidak hanya dialami bupati, pada 2022 ini setidaknya ada tiga pejabat yang diduga makan uang haram hasil korupsi.
Baca juga: Kepala Diskominfo Pemalang Ikut Menghilang Usai Ruangan Kantor Dinas Disegel dalam OTT KPK
Pada awal 2022, Mugiyatno menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi saat dirinya menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemalang.
Mugiyatno diduga korupsi program bantuan rumah swadaya tahun anggaran 2020 dalam kasus proyek bedah rumah.
Pada 2020, Pemalang mendapatkan program bantuan rumah swadaya yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBD Pemalang sebesar Rp 3,412 miliar.
Dana tersebut untuk merehab 195 rumah yang tersebar di 4 desa, antara lain 3 desa di wilayah Kecamatan Pemalang dan Taman.
Baca juga: Situs Web Pemerintah Kabupaten Pemalang Tak Bisa Diakses, Ada Hubungannya dengan OTT Bupati?
Kemudian, baru-baru ini yakni Juli lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mohammad Arifin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Sekda Pemalang Mohammad Arifin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan paket jalan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Sekda Mohammad Arifin adalah mencairkan dana proyek yang pengerjaannya belum 100 persen.
Sebelum menjabat Sekda Pemalang, Mohammad Arifin merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemalang.
Baca juga: Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap dan Pungli Pengadaan Barang Jasa serta Jabatan
Dia juga melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang sebenarnya bukan pemenang tender.
"Kami pun menetapkan MA (Mohammad Arifin) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur Johanson saat konferensi pers 19 Juli 2022.