Berita Magelang
Perampok di Magelang Beraksi Menggunakan Pistol Milik Polisi Pati, Ini Penjelasan Kapolda
Perampok di Kabupaten Magelang kerap beraksi menggunakan senjata api atau pistol milik polisi. Berikut ini penjelasan Kapolda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perampok di Kabupaten Magelang kerap beraksi menggunakan senjata api atau pistol milik polisi.
Pistol yang digunakan merupakan milik seorang polisi yang bertugas di Polres Pati.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa tersangka bernama Sugianto.
Sugianto beraksi seorang diri merampok rumah pada Sabtu (23/7/2022) pukul 10.45 WIB.
Baca juga: Kecamatan Terluas di Banjarnegara, Lebih Luas dari Kota Magelang, Solo, Salatiga, Pekalongan, Tegal
Dirinya ditangkap pada hari yang sama di Grobogan pada pukul 15.30 WIB.
Pistol yang digunakan merupakan jenis revolver milik Aiptu Harsono Pamin Intelkam Polwil Pati yang hilang pada 2009 lalu.
Peluru yang diamankan berjumlah 48 butir peluru kaliber 3,8 milimeter.
"Kasus tersebut terungkap senjata api yang digunakan pelaku adalah milik anggota kami yang saat itu hilang.
Jadi senjata itu milik anggota Polres Pati yang saat itu hilang," kata Kapolda Jateng saat memaparkan kasus menonjol periode Juli 2022 di lobi Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Jerinx Hirup Udara Bebas: Tobat Kritis di Medsos dan Fokus Bulan Madu
Irjen Luthfi mengatakan pelaku membobol rumah dengan cara mencongkel jendela rumah.
Saat melakukan aksinya pelaku membawa senjata api tersebut.
"Pelaku merusak kamar menggunakan linggis," bebernya.
Kapolda menuturkan pelaku saat ini telah ditangkap.
Sementara senjata api yang digunakan pelaku telah diamankan.