Berita Banyumas

Karyawan Rumah Makan di Banyumas Lecehkan 3 Pelajar SMP, Iming-imingi Korban Uang Rp 50 Ribu

Pegawai sebuah Rumah Makan Padang di wilayah Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (1/8/2022).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi saat ditemui di Mapolresta Banyumas, Selasa (2/8/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pegawai sebuah Rumah Makan Padang di wilayah Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pria berinisial A (41) itu dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kepada tiga pelajar laki-laki SMP.

Untuk memuluskan aksinya, A mengiming-imingi mereka dengan uang Rp 50 ribu.

Korban kemudian diajak masuk ke kamar A dan disuruh menonton video porno bersama.

"Kejadian pada tanggal 25 Juni 2022, pelaku tinggal di kontrakan."

"Jadi, pelaku dan korban itu tetanggaan dan pelaku menyuruh korban ke kamar, melihat video porno bersama, dengan diiming-imingi uang Rp 50 ribu."

"Kasus ini terbongkar karena satu di antara korban bercerita kepada orangtua," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Pecahkan Rekor Pribadi! Atlet Para-Atletik Asal Ciberung Banyumas Sapto Sabet Emas di Lari 200 Meter

Baca juga: Uji Coba Lima Hari Sekolah di Banyumas Jalan Terus, Kadindik: Kami Tunggu Evaluasi

Baca juga: Rekomendasi 5 Warung Bakso Enak di Purwokerto Banyumas. Ada yang Prasmanan

Tak terima atas perbuatan pelaku, orangtua korba kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Menurut Agus, korban rata-rata berusia 12-13 tahun.

"Yang jelas, motifnya, mengiming-imingi menggunakan uang."

"Mereka masih sekolah SMP, sementara pelaku sendiri belum punya istri."

"Korban, saat ini, masih didampingi psikolog," ungkapnya.

Menurut Agus, pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 82 UUD Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Pengangkut BBM Pertamina Tabrak Bangunan Rumah di Tanah Putih Semarang

Baca juga: Persijap Jepara Tunjuk Manajer Klub Baru, Direktur Operasional Hengkang!

Baca juga: Ingin Warga Makin Aman, Pemkot Semarang Tambah CCTV di Setiap RT

Baca juga: ASN Tolak Vaksinasi Booster, Pemkab Purbalingga Ancam Tunda Pencairan TPP

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved