Berita Banyumas
Tipu RSOP Purwokerto dengan Kirim MRI Bekas, Direktur Alkes di Jakarta Dijebloskan ke Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menjebloskan Ben (54), direktur perusahaan alat medis di Jakarta, ke tahanan, Kamis (28/7/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menjebloskan Ben (54), direktur perusahaan alat medis di Jakarta, ke tahanan, Kamis (28/7/2022).
Ben menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli alat Magnetic Resonance Imoging (MIR) yang dilaporkan Rumah Sakit Ortopedi Pusat (RSOP) Purwokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto Sunarwan mengatakan, Ben dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polresta Banyumas.
"Penahanan tersangka untuk memudahkan persidangan, dan khawatir melarikan diri."
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab tersangka dimasukan ke Lapas Purwokerto," ujar Sunarwan yang didampingi Kasie Pidum Arie Purnomo, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Pencuri Sasar Pondok Pesantren di Banyumas Ditangkap. Beraksi Setiap Jumat, Gasak Ponsel Santri
Baca juga: Pemkab Banyumas Layangkan SP 1 ke Hotel Rodamas Purwokerto, Buntut Temuan Kondom di Atap Rumah Warga
Menurut Sunarwan, Ben dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 110, 111 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kasus tersebut mencuat setelah dilaporan kuasa hukum RSOP Purwokerto pada 2020.
Pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polresta Banyumas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purwokerto berlangsung lama lantaran sejumlah sebab.
Di antaranya, JPU sempat menolak pelimpahan karena alat bukti tidak lengkap. Ini terjadi lantaran kebakaran ruang penyidik Satreskrim Polresta Banyumas.
Pelimpahan tahap kedua berupa tersangka baru dilakukan penyidik ke JPU, Kamis.
Selama proses penyidikan, tersangka Ben tidak ditahan.
Sementara itu, kuasa hukum pihak RSOP Purwokerto, Arif Budi Cahyono, menceritakan, kasus ini bermula saat Nurbania Putri, Direktur RSOP, mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto pada 2017.
Saat itu, Nurbania mengajukan kredit sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat MRI.
Sayangnya, pengajuan kredit tersebut ditolak.
Baca juga: Pemkab Banyumas Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SD Negeri Mulai 1 Agustus, Begini Respon Orangtua
Baca juga: Rekomendasi 3 Warung Mi Ayam Enak di Banyumas: Pilih, Pakai Pangsit Goreng atau Taburan Kacang