Berita Banyumas

Tipu RSOP Purwokerto dengan Kirim MRI Bekas, Direktur Alkes di Jakarta Dijebloskan ke Penjara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menjebloskan Ben (54), direktur perusahaan alat medis di Jakarta, ke tahanan, Kamis (28/7/2022).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Kejari Purwokerto
Petugas memeriksa berkas Ben (kemeja hitam) saat akan dimasukan ke Lapas Purwokerto, Kamis (28/7/2022). Ben yang merupakan direktur perusahaan alat medis di Jakarta menjadi tersangka kasus penipuan jual beli MRI yang dilakukan RSOP Purwokerto. 

Oleh oknum pegawai Bank Mandiri, Nurbania kemudian disarankan membeli alat MRI melalui rekanannya di Jakarta, yakni Ben, dengan alasan lebih murah, yakni seharga Rp 7 miliar.

Dalam pembelian alat MRI tersebut, pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit Rp 4,2 miliar.

Sedang pihak RSOP, menyediakan Rp 2,2 miliar, yang kemudian digunakan untuk membeli MRI dari Ben.

Namun, setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan, alat MRI yang dibeli tidak kunjung datang.

Baru beberapa bulan kemudian, alat MRI tersebut tiba di RSOP Purwokerto.

Namun, saat pemeriksaan, merek dan spek berbeda atau tidak sesuai perjanjian awal.

Bahkan, setelah diteliti, ternyata, alat MRI itu merupakan barang bekas dan tidak memiliki izin legalitas.

Pihak RSOP Purwokerto akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas. (*)

Baca juga: Apa Itu Biennale? Kata yang Lekat dengan Acara Seni, Ini Artinya!

Baca juga: Ini Dia Kasatlantas Polres Brebes yang Baru, Sebelumnya di Polres Blora

Baca juga: Pencuri Sasar Pondok Pesantren di Banyumas Ditangkap. Beraksi Setiap Jumat, Gasak Ponsel Santri

Baca juga: Muncul 4 Parpol Baru di Kota Pekalongan Jelang Pemilu 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved