Berita Purbalingga

Warga Purbalingga Temukan Kacer Goci yang Hilang setelah Lihat Pria Bawa Sangkar Berpenutup Biru

Upaya Mugiyono (39), warga Desa Kalitinggar, Purbalingga, mencari burung kicau yang raib digondol maling, Minggu (17/7/2022), membuahkan hasil.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono (tengah), didampingi Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto (kanan) dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio (kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti pencurian burung kacer goci, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Upaya Mugiyono (39), warga Desa Kalitinggar RT 01 RW 01, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, mencari burung kicau yang raib digondol maling, Minggu (17/7/2022) siang, membuahkan hasil.

Burung seharga Rp 3,8 juta itu ditemukan setelah Mugiyono mencurigai pengendara motor berinisial YDP (35), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, membawa sangkar berpenutup, mirip punya Mugiyono.

"Saat dihentikan dan diperiksa, ternyata benar, sangkar dan burung tersebut adalah milik korban," jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dikutip dari rilis yang diterima, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Monumen Tempat Lahir Soedirman Bakal Direvitalisasi, Dikeroyok Pemkab Purbalingga, Korem, dan Swasta

Baca juga: Wings Air Layani Penerbangan Purbalingga-Pondok Cabe PP Mulai 5 Agustus 2022, Terbang Setiap Jumat

Didampingi Kapolsek Padamara AKP Tri Arjo Irianto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Pujiono mengatakan, pencurian dilakukan TDP seorang diri.

"Modus operandinya, pelaku mengendarai sepeda motor, mendatangi rumah korban dan mengambil burung beserta sangkar dan penutupnya, kemudian kabur," imbuhnya.

Mugiyono berhasil menemukan YDP setelah pelaku berhasil kabur dengan jarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban.

Mugiyono kemudian mengamankan YDP dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Padamara.

Petugas Polsek Padamara kemudian mengamankan YDP dan barang bukti, untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: HUT RI di Purbalingga Mengusung Tema tentang Soedirman, Ada Kirab hingga Lomba Melukis

Baca juga: Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Gelapkan Dana Kas untuk Bayar Utang dan Trading Crypto

Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu ekor burung Kacer Goci jantan berwarna putih hitam, satu buah sangkar burung berwarna coklat merk RJS, satu kain penutup sangkar berwarna biru kombinasi putih, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut kunci kontak dan STNK.

Dari pengakuan tersangka, ia nekat mencuri burung karena membutuhkan uang untuk membayar uang kos.

Namun demikian, burung yang dicuri belum sempat dijual karena sudah tertangkap pemiliknya.

Pujiono menambahkan, YDP bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Ancaman hukuman pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Baca juga: Buat Website Pendidikan Seksual Anak, Mahasiswa IT Telkom Purwokerto Raih Medali Perak di IUCEL 2022

Baca juga: Tak Mampu Bayar Gaji dan Pesangon 269 Karyawan, Pabrik Plastik di Jekulo Kudus Disita Pengadilan

Baca juga: Para Pelajar, Kamu Mengalami Perundungan atau Kekerasan? Lapor Saja Lewat Aplikasi Jogo Konco

Baca juga: Pemkab Banyumas Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SD Negeri Mulai 1 Agustus, Begini Respon Orangtua

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved