Berita Purbalingga

Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Gelapkan Dana Kas untuk Bayar Utang dan Trading Crypto

Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, berinisial ES (30), menggelapkan dana kas senilai Rp 394 juta.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dana kas Rp 394 juta yang dilakukan kepala Kantor Pos Cabang Pembangu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, di mapolres setempat, Rabu (27/7/2022). Tersangka menggunakan dana tersebut untuk membayar utang dan trading crypto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, berinisial ES (30), menggelapkan dana kas senilai Rp 394 juta.

Warga Purbalingga itu menggunakan dana tersebut, di antaranya untuk trading crypto Binance.

Saat ini, kasus tersebut ditangani Polres Purbalingga.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, penggelapan awal dilakukan Jumat (22/4/2022).

Saat itu, ES menerima dan mengelola kas operasional yang bersumber dari dana kas, sebesar Rp 443 juta.

"Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk Pembayaran Pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, dan penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kemensos RI sebesar Rp 100 juta."

"Kemudian, ada pula penyaluran dana wesel nasional dan internasional, serta jasa pelayanan keuangan lain," jelas Era Johny dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Kunjungi SMKN Jateng di Purbalingga, Ganjar Tekankan Pentingnya Investasi SDM Tanggulangi Kemiskinan

Baca juga: Warga Purbalingga Curi Motor di Karangtengah Banyumas, Sasar Motor Tak Dikunci Setang

ES juga menerima uang dari kegiatan pembayaran online oleh masyarakat.

Di antaranya, pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, pembayaran pajak senilai Rp 52 juta.

Dalam pelayanan jasa keuangan dan penyaluran dana pemerintah selesai, ternyata, masih terdapat sisa kas sebesar Rp 394 juta.

Seharusnya, dana tersebut disimpan di dalam brankas yang tersedia di Kantor Pos Capem Rembang.

Dana sisa itu bisa digunakan kembali dalam kegiatan penyaluran dana pemerintah kepada masyarakat, baik gaji pensiun ke-13 maupun penyaluran BPNT pada keesokan hari.

Namun, Tersangka ES justru menggunakan dana kas sebesar Rp 394 juta itu, ditambah hasil penjualan benda pos, untuk keperluan pribadi.

"Tersangka justru mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening BCA miliknya."

"Uang itu kemudian digunakan untuk deposit trading crypto Binance sebesar Rp 150 juta," imbuh Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved