Berita Purbalingga
Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Gelapkan Dana Kas untuk Bayar Utang dan Trading Crypto
Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, berinisial ES (30), menggelapkan dana kas senilai Rp 394 juta.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, berinisial ES (30), menggelapkan dana kas senilai Rp 394 juta.
Warga Purbalingga itu menggunakan dana tersebut, di antaranya untuk trading crypto Binance.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Polres Purbalingga.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, penggelapan awal dilakukan Jumat (22/4/2022).
Saat itu, ES menerima dan mengelola kas operasional yang bersumber dari dana kas, sebesar Rp 443 juta.
"Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk Pembayaran Pensiun ke-13 Taspen sebesar Rp 150 juta, pembayaran pensiun ke-13 BTPN sebesar Rp 50 juta, dan penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari Kemensos RI sebesar Rp 100 juta."
"Kemudian, ada pula penyaluran dana wesel nasional dan internasional, serta jasa pelayanan keuangan lain," jelas Era Johny dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Kunjungi SMKN Jateng di Purbalingga, Ganjar Tekankan Pentingnya Investasi SDM Tanggulangi Kemiskinan
Baca juga: Warga Purbalingga Curi Motor di Karangtengah Banyumas, Sasar Motor Tak Dikunci Setang
ES juga menerima uang dari kegiatan pembayaran online oleh masyarakat.
Di antaranya, pembayaran tagihan listrik, cicilan kendaraan, pembayaran pajak senilai Rp 52 juta.
Dalam pelayanan jasa keuangan dan penyaluran dana pemerintah selesai, ternyata, masih terdapat sisa kas sebesar Rp 394 juta.
Seharusnya, dana tersebut disimpan di dalam brankas yang tersedia di Kantor Pos Capem Rembang.
Dana sisa itu bisa digunakan kembali dalam kegiatan penyaluran dana pemerintah kepada masyarakat, baik gaji pensiun ke-13 maupun penyaluran BPNT pada keesokan hari.
Namun, Tersangka ES justru menggunakan dana kas sebesar Rp 394 juta itu, ditambah hasil penjualan benda pos, untuk keperluan pribadi.
"Tersangka justru mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening BCA miliknya."
"Uang itu kemudian digunakan untuk deposit trading crypto Binance sebesar Rp 150 juta," imbuh Kapolres.