Berita Purbalingga

Kepala Kantor Pos Rembang Purbalingga Gelapkan Dana Kas untuk Bayar Utang dan Trading Crypto

Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, berinisial ES (30), menggelapkan dana kas senilai Rp 394 juta.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dana kas Rp 394 juta yang dilakukan kepala Kantor Pos Cabang Pembangu Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, di mapolres setempat, Rabu (27/7/2022). Tersangka menggunakan dana tersebut untuk membayar utang dan trading crypto. 

Sisanya, digunakan untuk mengembalikan pinjaman utang kepada orang lain, sebesar Rp 20 juta, dan digunakan untuk keperluan pribadi, sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Lihat Keseriusan Wujudkan Kabupaten Layak Anak, UNICEF Siap Dampingi Purbalingga Naikkan Level KLA

Baca juga: Rumah Warga Kembangan Purbalingga Terbakar, Berawal dari Goreng Donat Ditinggal Nonton TV

Selain itu, ES juga menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening BTN Batara Pos miliknya dan Rp 44 juta ke rekening Pos Giro Mobile.

Kemudian, uang di rekening tersebut digunakan untuk mengembalikan pinjaman atau utang kepada orang lain, melalui transfer.

ES juga menggunakan uang tunai sebesar Rp 157 juta untuk kebutuhannya, yakni Rp 52 juta untuk membayar pinjaman pribadi di sebuah lembaga jasa keuangan di wilayah Kecamatan Pengadegan dan sisanya untuk memenuhi keperluan pribadi, di antaranya membayar biaya hotel, penginapan, transportasi, makan dan belanja selama pelariannya di Kota Denpasar, Bali.

"Tersangka ES kabur dari rumah tinggal dan kantornya sejak Sabtu, 23 April 2022."

"Sampai akhirnya, ditemukan di wilayah Kota Denpasar, Bali, dan kemudian diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.

Selain mengamankan ES, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit motor Yamaha Xeon berwarna biru, bernomor polisi B-3641-TXK, empat buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka ES.

Penyidik bakal menjerat ES menggunakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 subsidair Pasal 8 JO Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

ES terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Baca juga: Komentar Ganjar saat Jajal Motor Matic Listrik Karya Siswa SMKN 2 Bawang Banjarnegara

Baca juga: Akses Warga Desa Hanum Cilacap Bakal Lebih Mudah, TMMD Sengkuyung Bangun Jalan Makadam 1.715 Meter

Baca juga: Polisi Gerebek Studio Foto di Wangon Banyumas, Amankan 4 Penjual Togel Hongkong dan Uang Rp 585 Ribu

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 27 Juli 2022: Rp 1.001.000 Per Gram

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved