Berita Tegal

PKL di Kota Tegal Ini Lapor Polisi, Usaha Mainan Anak di Trotoar Dikukut Satpol PP saat Jemput Anak

Edy Kurniawan (42), seorang PKL di Jalan Pancasila Kota Tegal, tak terima wahana permainan pemancingan anak yang dimiliki dikukut Satpol PP.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Masyarakat melintas di depan pintu masuk Taman Pancasila Kota Tegal, Jumat (26/11/2021). Trotoar yang lebar di sekitar taman terkadang dimanfaatkan PKL untuk menjajakan dagangan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Edy Kurniawan (42), seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pancasila Kota Tegal, tak terima wahana permainan pemancingan anak yang dimiliki dikukut petugas Satpol PP Kota Tegal.

Senin (25/7/2022) malam, dia melaporkan Satpol PP Kota Tegal atas tindak pidana pencurian.

Sehari-hari, Edy membuka usaha di atas trotoar di Jalan Pancasila, tepatnya di selatan Taman Pancasila.

Saat kejadian, Edy meninggalkan peralatan usahanya di atas trotoar, kemudian meninggalkan untuk menjemput anak sekolah.

Saat ditinggal itulah, petugas Satpol PP mengambil barang-barang miliknya itu tanpa pemberitahuan.

Baca juga: Ratusan Orang Kocar-kacir, Dibubarkan Polisi Karena Berkerumun di Taman Pancasila Kota Tegal

Baca juga: Begini Kesan Warga Saat Datangi Taman Pancasila Kota Tegal: Dahulunya Kumuh, Kini Bersih dan Cantik

Terkait laporannya ke polisi, Edy sudah menerima Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPD) dari Polres Tegal Kota.

"Karena saya tidak mengetahui barang saya diambil maka saya laporkan kepada polisi atas dugaan tindak pidana pencurian," kata Edy, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Edy mengatakan, kejadian bermula saat ia menaruh perlengkapan di lokasi biasa untuk mencari nafkah, sekitar pukul 15.00 WIB.

Ia kemudian pergi sebentar untuk menjemput anaknya di sekolah.

"Saya juga sempat mandi dan salat. Kemudian, kembali lagi ke lokasi berjualan," kata Edy.

Sampai di lokasi, Edy tidak mendapati perlengkapan usahanya.

Ia pun berusaha mencari tahu siapa yang mengambil wahana permainan itu.

"Tak lama kemudian, saya ketemu dengan petugas Satpol PP. Petugas itu menyampaikan, barang milik saya sudah dibawa," sebut Edy.

Baca juga: Sadar Ajaran Khilafatul Muslimin Menyimpang, Tiga Warga Kota Tegal Ucap Setia ke NKRI

Baca juga: Jumadi Diminta Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Tegal, Buntut Loncat Partai ke PDIP

Edy pun menyayangkan sikap petugas yang mengambil sarana usaha tanpa sepengetahuan dirinya.

Apalagi, Edy mengaku, selama berjualan di lokasi sesuai aturan.

Satu di antaranya, adanya surat kesepakatan bersama antara PKL dan Satpol PP tertanggal 24 Mei 2022.

Di mana, dalam surat itu, PKL diperbolehkan melakukan usaha atau kegiatan di atas trotoar, asalkan tidak lebih dari 3 meter.

Diketahui, trotoar di selatan Taman Pancasila itu berukuran lebar sampai 5 meter.

Edy juga menyebut adanya Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dalam PermenPUPR, sebut Edy, PKL boleh berjualan di atas trotoar, asalkan trotoar itu memiliki lebar minimal lima meter.

"Surat pernyataan bersama Satpol PP itu berlaku hingga menunggu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur PKL," kata Edy.

Edy mengaku, terpaksa melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.

"Saya mengalami kerugian hingga Rp 8 juta. Saya berharap agar pengaduan bisa segera diproses oleh pihak kepolisian," harapnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto mengatakan, PKL tidak diperbolehkan beraktivitas di atas trotoar sesuai Peraturan Daerah (Perda).

"Sesuai perda itu, fungsi trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki. Namun, saat itu, ada wahana permainan yang diletakkan di atasnya," kata Hartoto kepada wartawan.

Baca juga: Warga Cikidang Banyumas Geger! Pencuri Gondol Indukan Kambing dan Tinggalkan Cempe Mati Tersembelih

Baca juga: Pertandingan Voli Kapolres Pati Cup 2022 Bertabur Pemain Timnas, Rivan Nurmulki Jadi Buruan Penonton

Hartoto mengaku, pihaknya sempat menunggu kehadiran pemilik sarana usaha itu.

Karena tak kunjung datang mengambil, pihaknya terpaksa mengamankan barang tersebut ke Kantor Satpol PP.

"Sifatnya, kami mengamankan, di bawa ke Markas Komando. Saya juga sudah berpesan ke anggota, kalau ada yang merasa kehilangan, bisa mengambil ke kantor," jelas Hartoto.

Hartoto mengungkapkan, memang sempat dilakukan mediasi antara PKL tersebut dengan pihaknya, yang difasilitasi polisi.

Namun, mediasi berjalan buntu dan PKL tersebut tetap membuat laporan ke Polres Tegal Kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wahana Permainan Anak di Trotoar Disita Satpol PP Sepihak, PKL Ini Lapor Polisi".

Baca juga: Lihat Keseriusan Wujudkan Kabupaten Layak Anak, UNICEF Siap Dampingi Purbalingga Naikkan Level KLA

Baca juga: Warga Purbalingga Curi Motor di Karangtengah Banyumas, Sasar Motor Tak Dikunci Setang

Baca juga: Embun Es Kembali Selimuti Dieng Banjarnegara. Biar Tak Kecele, Perhatikan Cuaca Sebelum Berangkat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved