Berita Banyumas

Wajib Pajak Mangkir, DJP Jateng II Sita 470 Objek Pajak selama Januari-Juni 2022

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melakukan penyitaan terhadap 470 objek pajak, selama semester I tahun 2022.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Jateng II Lindawaty (tengah) bersama jajaran pimpinan DJP KPP Pratama Purwokerto memaparkan capaian kinerja selama semester I 2022 dalam acara media gathering di Hotel Java Heritage, Selasa (19/7/2022). 

Sampai semester pertama tahun 2022, realisasi penerimaan pajak kedua KPP tersebut mencapai di atas 60 persen.

Berdasarkan data yang diterima, realisasi penerimaan KPP Pratama Purwokerto sebesar Rp 387,681 miliar atau 60,10 persen dari target Rp 645,105 miliar.

Sedangkan KPP Pratama Cilacap, mencapai Rp 686,225 miliar atau 62,67 persen dari target Rp 1,094 triliun.

Terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Lindawaty mengatakan, ada 8.902 wajib pajak di Kanwil DJP Jateng II yang sudah memanfaatkan.

Dari jumlah tersebut, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp 12,956 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp 1,332 miliar. (*)

Baca juga: Seorang Jemaah Haji asal Cilacap Wafat di Tanah Suci, Dilarikan ke Rumah Sakit setelah Tawaf Ifadah

Baca juga: Ganjar Minta Tim Penggerak PKK Terlibat Atasi Masalah Inflasi: Harus Multi Talenta

Baca juga: PB PASI Pilih Jateng Jadi Tuan Rumah Kejurnas Atletik: Gudangnya Atlet Nasional

Baca juga: Harga Emas Antam Pegadaian Hari Ini, Rabu 20 Juli 2022: Rp 995.000 Per Gram

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved