Berita Purbalingga
Bobol Kios Potong Ayam di Sokawera Purbalingga, Warga Kedungwuluh Gondol Golok hingga Pompa Air
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pencuri kios potong ayam dan cabut bulu di Desa Sokawera, Kecamatan Padamara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pencuri kios potong ayam dan cabut bulu di Desa Sokawera, Kecamatan Padamara.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pelaku adalah pria berinisial AS (33), warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
AS mengambil sejumlah barang di dalam kios milik Sarjono (39), warga Desa Sokawera.
"Modus yang digunakan, yaitu pelaku mencari kios yang tidak dijaga. Kemudian, pada malam hari, ia mendatangi lokasi dan mencongkel jendela."
"Setelah berhasil masuk, kemudian mengambil barang yang ada di dalamnya," jelas Pujiono didampingi Kasi Humas Polres Purbalingga Iptu Edi Rasio, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja, Kasi Intel Kejari Purbalingga Sambangi SMP Negeri 3 Kalimanah
Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga: Polda Jateng Tingkatkan Status Perkara
Baca juga: Lakukan Riset pada Anak Korban Covid di Purbalingga, Ini Hasil dan Masukan Tim Sosiologi Unsoed
Menurut Pujiono, barang yang digondol AS bernilai lebih dari Rp 3 juta.
Menyadari kios miliknya dibobol maling, Sarjono melapor ke polisi.
Kasus ini kemudian ditangani Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga.
Hasil penyelidikan, polisi mendapat infomrasi adanya seseorang yang menjual barang, identik dengan milik Sarjono yang hilang.
"Tersangka akhirnya diamankan saat berada di rumahnya, sepekan setelah dilaporkan."
"Sejumlah barang bukti turut diamankan dari tersangka," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, dua mesin pompa air, satu timbangan tembor, dinamo mesin cabut bulu ayam, dua buah golok, tang jepit, kunci pas ukuran 10 dan 12, karung plastik warna putih, linggis, gergaji besi, tas cangklong warna hitam, dan satu unit sepeda motor.
Pujiono mengatakan, AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Pasal ini memberi ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Pemkab Banyumas Anggarkan Dana Rp 318 Juta untuk Penanganan PMK
Baca juga: Jemaah Haji Cilacap Dijadwalkan Tiba di Asrama Donohudan 3 Agustus 2022, Tak Ada Karantina
Baca juga: Fix! Liga 1 Dihadiri Penonton, Ini Kata Suporter PSIS Semarang
Baca juga: Tak Ada Jembatan, Siswa SD di Duren Pagedongan Banjarnegara Harus Seberangi Sungai untuk Bersekolah