Berita Purbalingga

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga: Polda Jateng Tingkatkan Status Perkara

Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan merah di Purbalingga memasuki babak baru.

ist/dok polda jateng
Kondisi jembatan merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Polda Jateng telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi jembatan merah Purbalingga ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan merah di Purbalingga memasuki babak baru.

Ditreskrimsus Polda Jateng telah menaikan status penanganan kasus pembangunan jembatan merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.

Peningkatan status perkara jembatan merah tersebut menjadi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan, hasil penyelidikan terdapat kerugian negara pembangunan jembatan tersebut yang menggunakan anggaran tahun 2017-2018.

Baca juga: Kasus Jembatan Merah Purbalingga: Polda Jateng Rencanakan Periksa Mantan Bupati Tasdi

Saat Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi bersama Ketua DPRD, Bambang Irawan dan Plt DPUPR Agus Winarno meninjau kondisi jembatan merah, Sabtu (5/6/2021).
Saat Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi bersama Ketua DPRD, Bambang Irawan dan Plt DPUPR Agus Winarno meninjau kondisi jembatan merah, Sabtu (5/6/2021). (PEMKAB PURBALINGGA)

Berdasarkan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jateng, kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

" Kami telah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk proses lebih lanjut," bebernya saat ditemui tribunbanyumas.com, Selasa (19/7/2022).

Jembatan tersebut dibangun sejak masa kepemimpinan mantan  Bupati Tasdi di tahun 2017.

Hingga saat ini jembatan tersebut sama sekali belum bisa difungsikan dan tidak lolos uji coba.

Baca juga: Rekomendasi KKJTJ: Jembatan Merah Purbalingga Belum Layak Dilalui Kendaraan Berat

Kombes Johanson menuturkan bahwa proses selanjutnya yakni melakukan pemeriksaan mendalam pihak-pihak terkait yakni pejabat penyelenggara baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja).

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memeriksa secara mendalam kontraktor pemenang tender.

"Pejabat-pejabat semisal dari DPU (Dinas Pekerjaan Umum) sudah diperiksa statusnya, saat ini masih saksi.

Kami akan periksa lagi secara mendalam," tutur dia.

Baca juga: Begini Modus Korupsi Sekda Pemalang Yang Rugikan Negara Rp 1,05 Miliar

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora tunjukkan wajah Sekda Pemalang Mohammad Arifin yang menjadi tersangka kasus korupsi di Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (19/7/2022).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. (tribunbanyumas.com/rahdyan)

Ia menuturkan hingga saat ini mantan bupati, Tasdi yang melaksanakan proyek tersebut belum dilakukan pemeriksaan.

Pihaknya masih memfokuskan terhadap pejabat yang menjadi panitia yang saat itu melaksanakan proses lelang.

"Total saksi yang diperiksa berjumlah 30 orang," tandasnya.(*)

Baca juga: Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved