Berita Purbalingga Hari Ini

Rekomendasi KKJTJ: Jembatan Merah Purbalingga Belum Layak Dilalui Kendaraan Berat

Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum atas proyek jembatan merah itu.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
PEMKAB PURBALINGGA
Saat Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi bersama Ketua DPRD, Bambang Irawan dan Plt DPUPR Agus Winarno meninjau kondisi jembatan merah, Sabtu (5/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pembangun jembatan merah Purbalingga, yang menghubungkan Kecamatan Pengadegan dan Karangmoncol menelan anggaran hingga Rp 28 miliar. 

Namun sayangnya, belum juga resmi difungsikan, baut-baut jembatan telah hilang dan terlepas. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum.

"Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya." 

"Maka kami minta diproses hukum," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021). 

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat. 

"Ini menjadi pertanyaan besar mengapa jembatan belum layak dilalui kendaraan besar dan berat." 

"Harusnya dengan anggaran yang fantastis sudah bisa difungsikan," katanya. 

Hal tersebutlah yang menjadi dasar agar pihak penegak hukum dapat memprosesnya secara hukum.

Jembatan tersebut saat ini kondisinya sangat memprihatinkan. 

Saat Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) meninjau lokasi jembatan tersebut, melihat kondisi jembatan bautnya ada yang lepas.

"Kondisi jembatan sangat memprihatinkan."

"Bautnya sudah ada yang lepas," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021). 

Terkait rekomendasi KKJTJ, DPRD sudah melakukan pembahasan dengan Bupati Purbalingga

Pihak DPRD menyetujui alokasi anggaran untuk perbaikan jembatan tersebut agar layak dilalui kendaraan besar dan berat.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved