Berita Purbalingga Hari Ini
Rekomendasi KKJTJ: Jembatan Merah Purbalingga Belum Layak Dilalui Kendaraan Berat
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum atas proyek jembatan merah itu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pembangun jembatan merah Purbalingga, yang menghubungkan Kecamatan Pengadegan dan Karangmoncol menelan anggaran hingga Rp 28 miliar.
Namun sayangnya, belum juga resmi difungsikan, baut-baut jembatan telah hilang dan terlepas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, HR Bambang Irawan meminta kepada pihak penegak hukum untuk memproses secara hukum.
"Kami menduga ada ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya."
"Maka kami minta diproses hukum," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021).
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.
"Ini menjadi pertanyaan besar mengapa jembatan belum layak dilalui kendaraan besar dan berat."
"Harusnya dengan anggaran yang fantastis sudah bisa difungsikan," katanya.
Hal tersebutlah yang menjadi dasar agar pihak penegak hukum dapat memprosesnya secara hukum.
Jembatan tersebut saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Saat Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) meninjau lokasi jembatan tersebut, melihat kondisi jembatan bautnya ada yang lepas.
"Kondisi jembatan sangat memprihatinkan."
"Bautnya sudah ada yang lepas," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021).
Terkait rekomendasi KKJTJ, DPRD sudah melakukan pembahasan dengan Bupati Purbalingga.
Pihak DPRD menyetujui alokasi anggaran untuk perbaikan jembatan tersebut agar layak dilalui kendaraan besar dan berat.