Berita Pemalang
Begini Modus Korupsi Sekda Pemalang Yang Rugikan Negara Rp 1,05 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membeberkan modus yang digunakan Sekda Pemalang dalam kasus dugaan korupsi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
Seharusnya, jika proyek belum dikerjakan hingga 100 persen, pencairan belum bisa dilakukan.
"Jadi setelah 100 persen dan ditanda tangani memenuhi syarat, uang baru dapat dicairkan," tuturnya.
Baca juga: Isak Tangis Warnai Pemakaman Korban Tersambar Petir di Pemalang, 3 Tewas, 1 Kritis
Kemudian tersangka Mohammad Arifin bersama rekannya menyerahkan uang Rp 500 juta hasil pekerjaan paket I dan II, yang seharusnya belum selesai 100 persen kepada Direktur PT Astha Saka Semarang, Kristianto Wiyana selaku pelaksana proyek.
Padahal, lanjut polisi, PT Astha Saka Semarang itu bukanlah kontraktor yang memenangkan tender pengerjaan paket I dan II.
"Kami lakukan pendalaman dan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Astha Saka Semarang," imbuhnya.
Baca juga: Cerita Saksi, 5 Orang Warga Pemalang Tersambar Petir: Saya Dengar Petir 3 Kali!
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Mohammad Arifin adalah mencairkan dana proyek yang pengerjaannya belum 100 persen.
Dia juga melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang sebenarnya bukan pemenang tender.
"Kami pun menetapkan MA (Mohammad Arifin) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur dia.
Ia menambahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugiaan negara mencapai Rp 1.055.455.249.
Sementara nilai paket I Rp 3.159.000.000 dan paket II Rp 3.425.000.000.(*)
Baca juga: Dua Santri di Pemalang Terseret Arus saat Menyeberangi Sungai Comal, Satu Orang Ditemukan Meninggal