Berita Pemalang
Begini Modus Korupsi Sekda Pemalang Yang Rugikan Negara Rp 1,05 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membeberkan modus yang digunakan Sekda Pemalang dalam kasus dugaan korupsi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mohammad Arifin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membeberkan modus yang digunakan Sekda Pemalang dalam kasus dugaan korupsi.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugiaan negara dalam kasus dugaan korupsi ini yakni mencapai Rp 1,055 miliar.
Praktik dugaan korupsi yang dilakukan Sekda Pemalang tersebut dilakukan saat Mohammad Arifin masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemalang.
Baca juga: Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan kasus korupsi bermula adanya proyek pengerjaan jalan paket I dan II yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang pada tahun anggaran 2010.
"Wilayah proyek paket 1 Comal, Mbelik, dan Watu Kumpul.
Sementara paket 2 meliputi Widodaren, Karangasem, Bojong Bata, Sumberharjo Pemalang," tutur dia.
Baca juga: Bus Rosalia Indah Tujuan Solo Terbakar di Tol Pejagan-Pemalang, Api Muncul dari Kap Mesin Belakang
Kemudian tahun 2012 dilakukan penyidikan dan ditetapkan 4 tersangka.
"4 tersangka tersebut telah menjalani vonis hukuman pada tahun 2012.
Ada yang 5 tahun, 4 tahun dan 3 tahun," jelasnya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (19/7/2022).
Menurutnya, setelah menjalani pidana, keempat tersangka merasa perbuatannya tidak dilakukan sendiri.
Mereka melakukan bersama Mohammad Arifin yang saat itu menjabat sebagai Kepala DPU Pemalang.
"Kemudian mereka melaporkan MA (Mohammad Arifin) yang pada tahun 2010 menjabat sebagai Kepala DPU ke Ditreskrimsus Polda Jateng," tuturnya.
Baca juga: Ikut Lapak Ganjar, Seni Mural Jadi Lahan Pekerjaan Menjanjikan, Ini Penuturan Masbrand Art Pemalang
Kombes Johanson mengatakan, modus yang dilakukan Mohammad Arifin yakni menyuruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan untuk membuat serah terima kontrak pengerjaan jalan paket I dan II mencapai 100 persen.
Padahal saat itu pengerjaan paket belum 100 persen yakni sekitar 73 persen.
Seharusnya, jika proyek belum dikerjakan hingga 100 persen, pencairan belum bisa dilakukan.
"Jadi setelah 100 persen dan ditanda tangani memenuhi syarat, uang baru dapat dicairkan," tuturnya.
Baca juga: Isak Tangis Warnai Pemakaman Korban Tersambar Petir di Pemalang, 3 Tewas, 1 Kritis
Kemudian tersangka Mohammad Arifin bersama rekannya menyerahkan uang Rp 500 juta hasil pekerjaan paket I dan II, yang seharusnya belum selesai 100 persen kepada Direktur PT Astha Saka Semarang, Kristianto Wiyana selaku pelaksana proyek.
Padahal, lanjut polisi, PT Astha Saka Semarang itu bukanlah kontraktor yang memenangkan tender pengerjaan paket I dan II.
"Kami lakukan pendalaman dan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Astha Saka Semarang," imbuhnya.
Baca juga: Cerita Saksi, 5 Orang Warga Pemalang Tersambar Petir: Saya Dengar Petir 3 Kali!
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Mohammad Arifin adalah mencairkan dana proyek yang pengerjaannya belum 100 persen.
Dia juga melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang sebenarnya bukan pemenang tender.
"Kami pun menetapkan MA (Mohammad Arifin) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur dia.
Ia menambahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugiaan negara mencapai Rp 1.055.455.249.
Sementara nilai paket I Rp 3.159.000.000 dan paket II Rp 3.425.000.000.(*)
Baca juga: Dua Santri di Pemalang Terseret Arus saat Menyeberangi Sungai Comal, Satu Orang Ditemukan Meninggal