Berita Semarang

FKDT Kota Semarang Tolak Lima Hari Sekolah, Khawatir Ganggu Anak Belajar Agama di Madrasah Diniyah

Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang resah atas beredarnya SE Disdik Kota Semarang terkait lima hari sekolah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Humas PKB Kota Semarang
Para pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyyah (FKDT) Kota Semarang menyampaikan aspirasi di Ruang Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, Sabtu (16/7/2022). Mereka menolak rencana sekolah lima hari yang diterapkan Disdik Kota Semarang di jenjang SD dan SMP. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang resah atas beredarnya surat edaran (SE) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang terkait lima hari sekolah jenjang SD dan SMP.

Mereka khawatir, lima hari sekolah membuat anak-anak tak cukup mendapat pendidikan moral agama.

Kebijakan lima hari sekolah ini tertuang dalam SE Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/728/061.2/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022.

Penolakan lima hari sekolah ini disampaikan Ketua FKDT Gunungpati M Arib dan rombongan, kepada Fraksi PKB Kota Semarang, Sabtu (16/7/2022).

Arib menyatakan, penerapan lima hari sekolah sangat mengancam masa depan moral anak-anak.

Sebab, mereka pulang sekolah pada sore hari. Fisik mereka tentu saja lelah sehingga tidak bisa mendapatkan pendidikan moral agama.

"Selama ini, pendidikan moral agama diperoleh di madrasah diniyah sore," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: Terapkan Kurikulum Merdeka, Pemkab Karanganyar Pilih Gelar KBM Lima Hari Sekolah

Baca juga: Tahun Ajaran Baru di Kota Semarang Dilaksanakan PTM 100 Persen, Gunakan Kurikulum Merdeka

Sebelumnya, sudah pernah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur sekolah lima hari sejak lima tahun lalu.

Sementara, Ketua FKDT Mijen Nur Khozin mengatakan, SE Dinas Pendidikan ini mendasarkan pada Permendikbud dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, SE Kemenpan RB itu digunakan untuk mengatur disiplin kerja para aparat sipil negara (ASN) namun tidak untuk mengubah jam pelajaran sekolah.

"Misal, di sekolah, para guru ASN, tinggal diatur tetap bekerja hingga sore hari meski para murid telah pulang siang sesuai jam sekolah yang selama ini berlaku."

"Toh, selama ini, sudah biasa para guru pulang sore meski selesai mengajar siang hari."

"Sorenya mengerjakan tugas lain yang biasanya berhubungan dengan akreditasi sekolah. Yang penting, murid jangan dikorbankan," paparnya.

Bendahara FKDT Kota Semarang Ahmad Izzuddin menambahkan, SE Dinas Pendidikan Kota Semarang tersebut mencantumkan pilihan sekolah boleh masuk lima hari atau enam hari dalam sepekan.

Namun, pada praktiknya, para kepala sekolah banyak meminta persetujuan para wali murid agar memilih sistem lima hari kerja.

Baca juga: Sekolah dan Kantin di Kota Semarang Sudah Boleh Buka, Wali Kota: Asal Semua Sudah Vaksin Booster

Baca juga: Tempati Lahan Perorangan, Lapak 16 PKL di Jalan Simongan Dibongkar Satpol PP Kota Semarang

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved