Berita Semarang
56 Warga Binaan Lapas Semarang Terima Asimilasi, Nuswan: Alhamdulillah Bisa Kumpul Keluarga Lagi
Haru bercampur syukur berkecamuk di hati Nuswan saat menginjakkan kaki keluar dari Lapas Klas IA Semarang, Rabu (6/7/2022).
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Haru bercampur syukur berkecamuk di hati Nuswan saat menginjakkan kaki keluar dari Lapas Klas IA Semarang, Rabu (6/7/2022).
Bersama puluhan warga binaan lain, Nuswan melakukan sujud syukur di halaman lapas lantaran mulai menjalani program asimilasi atau pembauran dengan masyarakat di luar lapas.
Nuswan merupakan satu dari 56 warga binaan di Lapas Semarang yang mendapat asimilasi dari lapas.
"Alhamdulillah, bisa dapat asimilasi dan bisa berkumpul dengan keluarga lagi," ucap Nuswatun, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Alhamdulillah, Dana Transportasi Ketua RT dan RW di Kota Semarang Naik Rp 150 Ribu Mulai 2023
Baca juga: 18 Ribu Tiket PSIS Semarang Vs Arema FC Mulai Dijual Hari Ini, Buruan Beli Sebelum Diborong Calo!
Nuswan merupakan terpidana kasus pelanggaran lalu lintas yang harus menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Saat ini, dia telah menjalani setengah dari masa pidananya, sampai 31 Desember mendatang.
Di sisa penantian, ia mendapat kabar masuk daftar warga binaan yang sudah boleh menjalani asimilasi.
Meski belum sepenuhnya berstatus bebas dari penjara, dia bersyukur bisa menjalani hari-hari di luar lapas bersama keluarga.
"Saya bersyukur karena mendapat asimilasi. Mendadak juga diberi tahu dan tanpa dipungut biaya," ucapnya.
Sementara itu, Kalapas Klas IA Semarang Tri Saptono Sambudji menuturkan, puluhan warga binaan yang mendapat asimilasi itu telah memenuhi syarat.
"Asimilasi (diberikan) sesuai ketentuan Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," katanya.
Baca juga: Sekolah dan Kantin di Kota Semarang Sudah Boleh Buka, Wali Kota: Asal Semua Sudah Vaksin Booster
Baca juga: Diduga Tercemar Limbah, Jutaan Bandeng Milik Petambak Bandeng di Tambaklorok Semarang Mati
Diterangkannya, program asimilasi diberikan kepada warga binaan kasus tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika dengan masa hukuman di bawah lima tahun.
"Mereka juga telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, seperti, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik," paparnya.
Ditambahkannya, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun.
"Selain itu, narapidana korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia, juga tidak memdapat asimilasi," imbuhnya. (*)
Baca juga: Dindik Banyumas Minta Ada SMA Negeri Baru, Irawati: Tidak Harus 1 Kecamatan 1 Tapi Ada Pemerataan
Baca juga: Jauh dari SMA Negeri, Siswa Cilongok Banyumas Disarankan Daftar Lewat Jalur Prestasi atau Afirmasi
Baca juga: Diduga Ada Peretasan, Nama 9 Calon Siswa Baru SMA Negeri 1 Batang Tiba-tiba Hilang dari Jurnal PPDB
Baca juga: Cerita Warno Warga Kabupaten Tegal Harus Ditandu 3,5 Kilometer Demi Berobat ke Rumah Sakit