Berita Semarang

Diduga Tercemar Limbah, Jutaan Bandeng Milik Petambak Bandeng di Tambaklorok Semarang Mati

Empat penambak ikan bandeng di Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, melaporkan jutaan ikan peliharaan mereka mati.

Editor: rika irawati
TRIBUNPANTURA/patikab.go.id
Ilustrasi petambak memanen bandeng. Empat petambak di Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, rugi ratusan juta rupiah akibat jutaan bandeng mereka mati akibat pencemaran di dekat Kawasan Industri Tanjung Emas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Empat petambak ikan bandeng di Tambaklorok, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, melaporkan jutaan ikan peliharaan mereka mati.

Ikan bandeng yang dibudidayakan di perairan dekat Pelabuhan dan Kawasan Industri Tanjung Emas Semarang itu diduga mati akibat pencemaran limbah.

Ketua RW 16 Kelurahan Tanjung Emas, Slamet Riyadi mengatakan, warga yang sudah melapor ada empat orang.

Pertama, Muchamad Safii yang melaporkan kerugian yang dialami mencapai Rp 120 juta karena 400 ribu ikan bandeng miliknya mati.

Kedua, Jumari, yang rugi Rp 90 juta dengan jumlah ikan mati 300 ribu ekor.

Kemudian, Muslikh, pemilik 250 ribu ekor bandeng yang mati dan mengalami kerugian Rp 55,5 juta.

Terakhir, Moh Sukidi, yang rugi Rp 90 juta karena 300 ribu ikan bandeng miliknya mati.

"Jumlah tersebut baru dihitung kerugian setiap ikan. Belum kerugian perawatan dan memberi makan," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: 5367 Lulusan SD di Kota Semarang Tak Tertampung di SMP Negeri, Disdik: Bisa Ke Sekolah Swasta Gratis

Baca juga: Ungkapan Syukur Ray Redondo, Kiper Pengganti yang Jadi Pahlawan PSIS Semarang, Ini Profilnya

Jika ditotal, ada jutaan ikan milik empat petambak yang mati serentak.

Saat ini, Slamet sudah melaporkan kejadian tersebut ke lurah Tanjung mas, camat Semarang Utara, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE).

"Hasilnya, kami diarahkan untuk membuat surat permohonan ganti rugi," ujarnya.

Di hari yang sama, dia mencoba berkirim surat kepada PT Pelindo. Dua pekan kemudian, surat balasan diterima para petambak.

"Dalam surat balasan dari PT Pelindo, pihak petambak disuruh meminta ganti rugi ke PT Lamicitra Nusantara," kata dia.

Dalam surat itu juga disebutkan, Pelindo tidak dapat memberikan ganti rugi yang diajukan.

Pasalnya, pembuangan limbah dilakukan Lamicitra Nusantara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved