Berita Semarang
Ribet Urus SKKH, Penjual Hewan Kurban di Kota Semarang Berharap Petugas Jemput Bola Datangi Lapak
Sejumlah pedagang hewan kurban musiman di Kota Semarang mengaku masih bingung prosedur pengurusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah pedagang hewan kurban musiman di Kota Semarang mengaku masih bingung prosedur pengurusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Pedagang hewan kurban di wilayah Gunungpati, Agus Riyanto mengatakan, permintaan hewan kurban menjelang Iduladha sudah mulai banyak.
Hanya saja, dia masih kesulitan mendapatkan SKKH.
Padahal, masjid-masjid ataupun calon pembeli seringkali menanyakan SKKH saat melakukan transaksi pembelian.
"Kami sudah sampaikan ke PPL (penyuluh pertanian lapangan). Katanya, SKKH berlaku sehari, diberikan waktu mau kirim. Kalau ngirim banyak kambing, nunggu surat kan repot," ujar Agus, Minggu (3/6/2022).
Baca juga: Petugas Kesulitan Cari Pecahan Rp 500, Tarif Tunai Trans Semarang Naik Jadi Rp 4.000
Baca juga: Barang Koleksi Menpan RB Tjahjo Kumolo Tersimpan Rapi di Rumah Semarang, Mulai Lukisan hingga Motor
Dia mengatakan, sudah ada sosialisasi mengenai penerbitan SKKH namun belum begitu jelas.
Hewan yang hendak diperiksa, katanya, harus dibawa ke kantor. Tentu saja, hal itu menambah biaya.
Dia berharap, penerbitan SKKH bisa dimudahkan dengan petugas mendatangi atau mengecek ke setiap lapak agar memudahkan pedagang.
"Mungkin, sekarang, sudah ada perubahan. Harapannya, petugas datang ngecek. Kalau sehat, dikasih surat. Sejauh ini sih hewan sehat-sehat, cuma kami butuh kejelasan SKKH karena masjid juga minta," paparnya.
Tak hanya penerbitan SKKH di dalam kota, pedagang yang mendatangkan hewan dari luar kota pun cukup kesulitan mendapatkan SKKH.
Pedagang hewan kurban di Ngaliyan, Agung Suhendro mengaku juga belum mendapat SKKH.
Agung mendatangkan hewan dari luar kota.
Namun, saat hewan-hewan itu dibawa ke Semarang, pasar hewan di kabupaten asal tutup sehingga dia belum bisa mengambil SKKH.
"Surat dari sana belum, masih proses karena dokter hewannya tutup, sedangkan kami harus membawa untuk dijual," ungkapnya.
Sementara, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang telah menerbitkan SOP SKKH untuk hewan rentan PMK.