Berita Semarang
Ribet Urus SKKH, Penjual Hewan Kurban di Kota Semarang Berharap Petugas Jemput Bola Datangi Lapak
Sejumlah pedagang hewan kurban musiman di Kota Semarang mengaku masih bingung prosedur pengurusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
Dalam surat yang dilayangkan tertanggal 15 Juni 2022 tentang SOP penerbitan SKKH untuk hewan rentan PMK disebutkan, pemohon SKKH menyertakan fotokopi KTP penjual.
Hewan berlokasi di Semarang atau minimal telah berada di Semarang selama tiga bulan.
Baca juga: Proyek Tol Semarang-Demak Capai 85 Persen, Uji Coba Direncanakan November 2022
Baca juga: Luas TPA Jatibarang Semarang Terus Menyusut, Diperkirakan 2 Bulan Lagi Tak Bisa Terima Sampah Baru
Penerbitan SKKH akan dilakukan jika hewan tidak menunjukan gejala klinis.
Sementara, hewan dari luar wilayah, hanya boleh dari daerah yang tidak ada gejala klinis PMK.
Untuk pengiriman hewan luar kota, dilengkapi rekomendasi dari daerah tujuan.
Hewan harus langsung diangkut ke daerah tujuan dan tidak boleh berhenti atau transit di daerah wabah.
Pemohon mendaftar ke petugas administrasi dengan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan hewan dari puskeswan.
Pelayanan penerbitan SKKH dilakukan saat jam kerja dan tidak dipungut biaya. SKKH berlaku 1x24 jam.
Dijelaskan dalam surat tersebut, teknis pemberian SKKH, peternak menghubungi PPL melalui WA meliputi nama, NIK, alamat kandang, jenis hewan, jumlah hewan, status hewan, nama penerima hewan, nomor HP penerima kurban, dan lokasi pemotongan.
Jika petugas tidak memeriksa hewan, peternak mengirim video dan foto yang memperlihatkan waktu dan lokasi hewan pada hari penerbitan SKKH.
Lokasi pengambilan SKKH bisa dilakukan di posko PMK Gunungpati, Puskeswan Gayamsari, atau Dispertan Kota Semarang.
Sebelumnya, Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur meminta pedagang bisa segera mengurus SKKH demi keamanan bersama.
"Memang, ada banyak kesulitan sekarang urus SKKH. Ini kewajiban karena mau tidak mau ini menunjukan hewan yang ia bawa adalah hewan yang sehat," terangnya.
Menurut Hernowo, sejumlah pedagang beralasan ketinggalan atau baru akan diurus.
Dia meminta para pedagang hewan kurban ini bisa segera mengurus ke dinas daerah asal hewan ternak dan ke keluruhan untuk izin pendirian lapak.