Berita Bisnis

Mulai Hari Ini, Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Pedulilindungi atau NIK. Harga Rp 14 Ribu/Kg

Mulai hari ini, Senin (27/6/2022), pembelian minyak goreng curah rakyat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
ILUSTRASI. Seorang pedagang sembako di Pasar Langon Kota Tegal menimbang minyak goreng curah yang akan dijual, Senin (30/5/2022). Mulai Senin (27/6/2022), pembelian minyak goreng curah rakyat seharga Rp 14 ribu harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (27/6/2022), pembelian minyak goreng curah rakyat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selalin menggunakan aplikasi, warga bisa membeli minyak goreng lewat cara menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan Minyak Goreng wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini, penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng, masih dalam tahap sosialiasi.

Rencananya, sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok, Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya, akhir pekan lalu.

Baca juga: Subsidi Dicabut, Harga Minyak Goreng Curah di Kota Semarang Tembus Rp 19.000 Per Kilogram

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Lebihi HET, Bupati Purbalingga Minta Pemangkasan Distributor Ketiga

Baca juga: Polda Jateng Sita 14.630 Liter Minyak Goreng Curah Kemasan Botol, Siap Edar di Banyumas dan Malang

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi, lanjut dia, berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini pun berujar, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK, per harinya.

Selain itu, harga minyak goreng curah tersebut sudah sesuai harga eceran tertinggi (HE), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

Bagi masyarakat yang mempunyai aplikasi PeduliLindungi, wajib mengetahui cara membeli minyak goreng curah.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @minyakita.id, ada beberapa langkah yang mesti dipahami.

Pertama, konsumen harus mendatangi ke penjual atau pengecer minyak goreng curah.

Baca juga: Speak Up di Twitter, Pasien RSUD Kartini Jepara Mengaku Dilecehkan Perawat

Baca juga: Sumbang 2 Gol di Penyisihan Grup A Piala Presiden 2022, Ini Kata Penyerang PSIS Hari Nur Yulianto

Baca juga: Seratusan Penggemar Ayam Pelung Ikuti Laber di Curug Song Banyumas, Lombakan Tiga Kategori

Baca juga: Diguyur Hujan, 6 Wilayah di Cilacap Dilanda Banjir dan Longsor. 4 Rumah Rusak

Sesampainya di toko, konsumen harus melakukan pemindaian (scanning) kode batang (QR Code) PeduliLindungi yang telah tersedia di toko tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved