Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Purbalingga

Harga Minyak Goreng Curah Lebihi HET, Bupati Purbalingga Minta Pemangkasan Distributor Ketiga

Bupati Purbalingga bakal memangkas distributor dan melibatkan perusahaan umum daerah (Perumda) untuk menstabilkan harga minyak goreng curah.

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama jajaran Forkopimda dan kepala OPD menggelar rapat koordinasi terkait harga minyak goreng curah, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama jajaran Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) merumuskan sejumlah langkah untuk menstabilkan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Di antaranya, memangkas distributor dan melibatkan perusahaan umum daerah (Perumda) sebagai penyalur minyak goreng curah.

Langkah ini diambil dalam rapat koordinasi terkait minyak goreng curah, yang digelar Selasa (31/5/2022), di Ruang Rapat Bupati.

Dalam rapat tersebut terungkap, harga minyak goreng curah di Purbalingga masih tinggi atau melebihi HET.

Bupati menyimpulkan, tingginya harga minyak curah disebabkan rantai distribusi yang panjang.

Baca juga: Polda Jateng Sita 14.630 Liter Minyak Goreng Curah Kemasan Botol, Siap Edar di Banyumas dan Malang

Baca juga: Sehari Jelang Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah, Pedagang di Kota Tegal Kesulitan Dapat Pasokan

Baca juga: Admin Matur Bupati Ikut Pelatihan, Diharapkan Bisa Selesaikan Aduan yang Diterima Pemkab Purbalingga

Baca juga: Targetkan Raih Kabupaten Informatif, Pemkab Purbalingga Minta PPID Rutin Unggah Informasi di Medsos

Sesuai skenario Permendag No 11 Tahun 2022, rantai distribusi minyak goreng curah meliputi produsen, distributor I (D1), distributor II (D2), dan terakhir pengecer.

Namun, yang terjadi di Purbalingga, ada distributor ketiga sebelum pengecer.

"Oleh karena itu, perlu ada rapat lanjutan yang melibatkan distributor kedua minyak goreng curah yang ada di Purbalingga."

"Kepentingan kami hanya bagaimana agar harga minyak goreng curah bisa sesuai HET Rp 15.500 per kilogram di pasar tradisional," kata Tiwi, sapaan bupati, dalam rilis yang diterima.

Berdasarkan data dari Polres Purbalingga, mayoritas pedagang bahan pokok di pasar tradisional di Purbalingga, menjual minyak goreng curah melebihi HET.

Harga tertinggi, ditemukan di Kecamatan Rembang, dengan harga jual Rp 19 ribu per kilogram.

Dan, terendah, di Kecamatan Purbalingga, dengan harga jual hanya Rp 14.500 per kilogram atau di bawah HET, Rp 15.500 per kilogram.

Bupati meminta, Dinperindag mencari tahu penyebab distributor tak langsung menjual ke pengecer.

Tercatat, ada dua pelaku usaha di Purbalingga yang berperan sebagai distributor kedua, yakni Bumi Arta dan Dua Naga.

Terkait kondisi ini, ada dua solusi yang bisa dilakukan Pemkab Purbalingga.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved