Berita Purbalingga

Targetkan Raih Kabupaten Informatif, Pemkab Purbalingga Minta PPID Rutin Unggah Informasi di Medsos

Pemerintah Kabupaten Purbalingga menargetkan tahun ini bisa masuk kategori kabupaten informatif.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Dok Pemkab Purbalingga
Suasana pelatihan keterbukaan informasi publik yang digelar Dinkominfo Purbalingga, Senin (30/5/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga menargetkan tahun ini bisa masuk kategori kabupaten informatif.

Untuk mencapai target ini, para pejabat pengelola informasi daerah (PPID) pelaksana diminta mengunggah informasi terkait PPID di website maupun media sosial mereka.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Purbalingga Jiah Palupi Trihantarti, dalam rilis yang diterima, Senin (30/4/2022).

Palupi mengatakan, keterbukaan informasi publik wajib dilaksanakan setiap badan publik, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Palupi, tahun 2021, Purbalingga masuk katagori kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masuk kabupaten menuju informatif.

"Untuk itu, dibutuhkan bantuan dari para Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pelaksana, yakni PPID masing-masing OPD untuk mendukung target tersebut."

"Yakni, dengan membuat Daftar Informasi Publik (DIP) dan mengunggah di masing-masing website dan media sosialnya," kata Palupi saat membuka pelatihan keterbukaan informasi publik.

Baca juga: KUB Bumisari Purbalingga Jadi Pilot Project Desa Devisa, Dapat Pendampingan Ekspor Gula Semut

Baca juga: Dukung Pembangunan Masjid Jami Babussalam, Bupati Purbalingga Janjikan Hibah Rp 50 Juta di 2023

Baca juga: Sembilan PKL di Purbalingga Kena Tegur, Tertangkap Tangan Jualan di Lokasi Steril Pedagang Kaki Lima

Palupi mengatakan, tujuan evaluasi dan monitoring keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah yakni menakar komitmen dan implementasi keterbukaan informasi oleh Badan Publik/pejabat publik.

Juga, mendorong Badan Publik dalam meningkatkan standar kualitas layanan informasi publik.

"Menilai dan mengevaluasi kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.

Menurutnya, ada empat hal yang akan dilakukan dalam evaluasi dan monotring, yakni, evaluasi dan monitoring website dan media sosial PPID kabupaten/kota dan PPID pelaksananya.

Keterisian self assesment questionarre (SAQ) oleh PPID kabupaten kota, juga adanya visitasi dan verifikasi antara SAQ, website, medsos, dan arsip yang ada dalam bentuk dokumen.

"Terakhir, ada uji publik yang meliputi aspek komitmen, program, kebijakan, inovasi, dan kegiatan dalam konteks implementasi keterbukaan informasi publik guna mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance)."

"Kreativitas/inovasi layanan informasi publik terkait kebutuhan masyarakat merupakan poin penting dalam penilaian," ujarnya.

Kegiatan pelatihan tersebut berlangsung dua hari, Senin (30/5/2022)-Selasa (31/5/2022), dan diikuti perwakilan setiap OPD dari kelurahan, kecamatan, dan OPD tingkat kabupaten. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: 3 CPNS Pemkot Semarang Mundur. 2 Orang Mengaku Dapat Gaji Lebih Besar di RS, Capai Rp 10 Juta/Bulan

Baca juga: PGRI Jawa Tengah Tagih Janji Pemerintah Realisasikan Pengangkatan 1 Juta Guru

Baca juga: Terganggu Bau, Warga Karangasem Solo Pasang Spanduk Minta TPS Baturan Karanganyar Ditutup

Baca juga: Berikut Daftar SMP/MTs Terakreditasi A dan Punya Nilai 95+ di Demak Menurut BANSM

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved