Berita Banyumas

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Ajibarang Banyumas saat Jual Motor secara Daring

Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan dua warga Banyumas atas kasus dugaan pencurian sepeda motor.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRESTA BANYUMAS
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa SA (31), warga Kabupaten Brebes, di Mapolresta Banyumas, Kamis (23/6/2022). SA diamankan atas kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di wilayah Ajibarang, Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan dua pria asal Brebes dan Banyumas atas kasus dugaan pencurian sepeda motor.

Keduanya tertangkap setelah motor yang mereka curi ditawarkan secara daring kepada pembeli yang berminat.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengungkapkan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SA (31), warga Kabupaten Brebes; dan SUS (32), warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Agus mengatakan, SA ditangkap di Desa Bumiayu, Kabupaten Brebes; sementara SUS, diamankan di Kecamatan Wangon.

Menurut Agus, keduanya mencuri motor Honda Vario milik Rasito (58), warga Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

"Awalnya, korban keluar, ke depan rumah, bermaksud memindahkan sepeda motor lain milik korban."

"Pada saat keluar rumah, korban tidak melihat sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna putih merah miliknya."

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 17,5 juta," jelasnya dalam rilis yang diterima, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Nasi Rames Sorjem Katem Kini Digandrungi Anak Muda Banyumas, Berada di Dekat Stasiun Purwokerto

Baca juga: Alat Musik Khas Banyumas Gandalia Terancam Punah, Pemain Mahir di Tambaknegara Tinggal 4 Orang

Baca juga: Berujung Ricuh, Pertandingan Futsal di IT Telkom Purwokerto Ternyata Tak Kantongi Izin Polisi

Baca juga: Razia Kamar Warga Binaan Lapas Purwokerto Banyumas, Petugas Temukan Gunting hingga Lem

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti Polsek Ajibarang bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas.

Saat penyidikan, mereka mendapatkan informasi ada seseorang di Bumiayu yang menjual sepeda motor Honda Vario secara dariing, hanya dilengkapi STNK.

Kemudian, tim berpura-pura menawar dan mengajak transaksi tatap muka.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, ternyata identik dengan sepeda motor Honda Vario yang hilang di wilayah Ajibarang.

Polisi kemudian menangkap dan mengamankan SA yang menjual motor tersebut.

Hasil pemeriksaan, SA mengakui menjualkan sepeda motor hasil curian kepada MF alias Cimeng, atas perintah dari SUS.

Sepeda motor itu laku seharga Rp 5,7 juta dan SA mendapatkan komisi Rp 700 ribu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved