Berita Kendal

Tiga Hari Dibuka, Kuota Daya Tampung Siswa Baru PPDB di SMP Negeri 1 Kendal Langsung Terpenuhi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru dibuka tiga hari, kuota daya tampung calon siswa baru di SMP Negeri 1 Kendal terpenuhi.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Novia Hermiati bersama putrinya saat memasukkan berkas pendaftaran di SMP Negeri 1 Kendal, Kamis (23/6/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baru dibuka tiga hari, kuota daya tampung calon siswa baru di SMP Negeri 1 Kendal terpenuhi.

Tahun ini, SMP Negeri 1 Kendal membuka lowongan bagi 256 peserta didik baru.

Dari empat jalur yang ada, tiga di antaranya, yakni jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi, sudah terisi.

Hanya jalur perpindahan orangtua atau wali, yang masih belum terisi penuh.

Ketua tim PPDB SMPN 1 Kendal Supadmo menegaskan, pihaknya sudah mengantongi 256 pendaftar untuk mengisi jatah delapan rombongan belajar (rombel) yang telah disediakan.

Meskipun, PPDB online masih berlangsung hingga Jumat (24/6/2022).

"Sekarang, sudah penuh kuotanya. Kalau jalur zonasi, semua bisa diakses dari rumah. Untuk jalur afirmasi, prestasi, dan kepindahan orangtua, pendaftar datang langsung ke sekolah," terangnya, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Pergantian Pejabat di Polda Jateng, Ini Nama-nama Pejabat Baru Kapolres Kendal, Blora dan Purworejo

Baca juga: Selamat! 1.572 Guru SD dan SMP di Kendal Terima SK PPPK

Baca juga: Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Rajiun, Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois Kaliwungu Kendal Wafat

Baca juga: Cari Sekolah Bagus? Ini Daftar Sekolah Terbaik Tingkat SMP Sederajat di Kabupaten Kendal

Dia memastikan, proses penerimaan peserta didik baru, tahun ini, berjalan lancar.

Jika pendaftar melimpah hingga penutupan nanti, otomatis akan disalurkan ke sekolah-sekolah salur yang masuk dalam zonasi.

Sementara, pendaftaran sejumlah calon siswa baru di sekolah tersebut, Kamis, ditolak karena beberapa alasan.

Di antaranya, karena ketidak sesuaian alamat di kartu keluarga (KK) dengan domisili sekarang.

Satu di antaranya, dialami Novia Hermiati yang datang mendaftarkan anak keduanya.

Berkas pendaftaran yang diajukan Novia ditolak karena hanya membawa dokumen pendukung berupa surat keterangan domisili.

Sementara, dalam KK masih tercatat sebagai warga Kecamatan Sukorejo.

Dia pun terpaksa akan menyekolahkan putrinya ke sekolah swasta.

Padahal, dia sudah tinggal di wilayah Kecamatan Kota Kendal selama 11 tahun.

"Kami memang belum mengurus surat pindah. KK kami masih Sukorejo. Untuk surat keterangan domisili, secara aturan, enggak diterima. Jadi, kami menerima dengan ikhlas."

"Nanti, ke sekolah swasta gak apa-apa karena zonasinya ikut sekolah di Sukorejo," ujarnya.

Baca juga: 247 Calon Haji Purbalingga Masuk Asrama Haji Donohudan Mulai 1 Juli, Berangkat dalam 2 Kloter

Baca juga: Nasi Rames Sorjem Katem Kini Digandrungi Anak Muda Banyumas, Berada di Dekat Stasiun Purwokerto

Baca juga: Es Dawet Daun Kelor Tegal, Minuman Menyehatkan Terbuat dari Bahan Alami

Baca juga: 67 Difabel Lolos SBMPTN 2022, Ketua LTMPT: Persaingan Lebih Ketat Dibandingkan Peserta Umum

Meski demikian, Novia menyebut, peristiwa ini akan jadi pembelajaran agar ke depan bisa lebih memperhatikan perkembangan zaman dan perubahan prosedur.

Seperti halnya dalam hal pendaftaran anak didik.

"Mungkin, kami kurang mengikuti perkembangan karena anak saya yang pertama sekolah di sekolah swasta."

"Ke depan, persiapan anak pertama mau masuk SMA harus segera pindah KK di tempat tinggal kami sekarang," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved