Korupsi Banjarnegara

Budhi Sarwono Kembali Jadi Tersangka Korupsi di Banjarnegara, Anggota DPR Lasmi Indaryani Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/KHOIRUL MUZAKKI
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.

Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021.

Penyidik pun mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani.

Lasmi merupakan anak Budhi Sarwono (BS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 untuk tersangka BS dkk," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara

Baca juga: Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Bakal Kembali di Seret ke Meja Hijau, Kali Ini Soal TPPU

Baca juga: Dalami Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPRD Banjarnegara Amalia Desiana

Selain Lasmi, penyidik KPK juga memanggil H Kaswan, swasta (PT Daya Samudera Cipta Mandiri); Mistar, pengemudi/sopir PT Bumi Redjo (Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana); dan Sartono, swasta/staff quality control PT Agung Darma Intra.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," imbuh Ali.

KPK kembali menjadikan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan perkara sebelumnya.

Tim penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono dan kawan-kawan.

"Yaitu, dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ali, Senin.

Ali mengatakan, saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini, dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini, dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.

Dalam perkara sebelumnya, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Wonderkid Persis Solo yang Diramal Bisa Jadi Superstar, Jacksen: Bisa Masuk Skuat Timnas Timnas U-20

Baca juga: Harga Mobil Bekas Naik Signifikan, Penjualan di Semarang Lesu

Baca juga: Jangan Kaget! Polisi Bisa Tilang Pakai Kamera HP saat Operasi Patuh Candi di Jawa Tengah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved