Berita Ekonomi
Siap-siap! Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite
Pemerintah tengah menggodok aturan terkait larangan mobil mewah menggunakan Pertalite.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait larangan mobil mewah menggunakan Pertalite.
Kebijakan ini bakal dikeluarkan agar subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang telah dikucurkan lewat harga Pertalite, tepat sasaran.
Aturan baru itu kini tengah disusun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Bersamaan dengan itu, pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Baca juga: Pertamina Siapkan Aplikasi My Pertamina untuk Kontrol Distribusi Pertalite
Baca juga: Pertalite Kini Disubsidi, Pertamina Tak Lagi Izinkan Pembelian Menggunakan Jeriken
Baca juga: Pertalite Resmi Gantikan Premium, Pertamina Janji Harga Pertamax di Bawah Kompetitor
Namun, belum diungkap kriteria mobil mewah yang tak boleh lagi menggunakan Pertalite.
"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Lantas, seperti apa kriteria, dan bagaimana tanggapan Pertamina?
Penjelasan Pertamina
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, secara umum berdasarkan spesifikasinya, kendaraan mewah telah disyaratkan menggunakan BBM RON 92 ke atas.
Adapun Pertalite termasuk dalam BBM RON 90.
"Secara spek, tentunya kurang tepat kalau menggunakan RON di bawah itu (92)," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/5/2022) pagi.
Terlebih, Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi, diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut," beber Irto.
Seperti apa kriteria pembeli Pertalite?