Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Ekonomi

Siap-siap! Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite

Pemerintah tengah menggodok aturan terkait larangan mobil mewah menggunakan Pertalite.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/Rizki Sandi Saputra
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan rampung mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPUB di Rest Area KM 260 B Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (6/5/2022). Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan larangan mobil mewah menggunakan Pertalite. 

Lebih lanjut, terkait kriteria pembeli Pertalite, pemerintah yang akan menentukannya.

"Kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi nanti akan ditentukan oleh pemerintah," katanya lagi.

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 1 Juni 2022: Rp 1.022.000 Per Gram

Baca juga: HP Kamu Lemot? Ini Tips dari Samsung

Baca juga: Harga Minyak Goreng Curah Lebihi HET, Bupati Purbalingga Minta Pemangkasan Distributor Ketiga

Baca juga: Sehari Jelang Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah, Pedagang di Kota Tegal Kesulitan Dapat Pasokan

Sebagai informasi, bensin RON 90 atau BBM Pertalite ditetapkan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium (RON 88).

Pertalite pun berstatus sebagai BBM subsidi.

Dengan begitu, penyaluran Pertalite juga dibatasi sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.

Penetapan Pertalite sebagai BBM subsidi menggantikan Premium mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved