Berita Semarang

Sudah Angkutan Minibus-nya Rusak Tertabrak KA Wisata di Semarang, Mas'ud Dimintai Ganti Rugi PT KAI

Insiden kecelakaan antara angkutan umum minibus atau dikenal warga setempat dengan sebutan prona dengan kereta api wisata berbuntut panjang.

TRIBUNBANYUMAS/Dok Humas Daop 5 Purwokerto
Petugas mengecek rel kereta setelah tabrakan antara mobil dan kereta api Wijayakusuma di perlintasan di antara Stasiun Ijo dan Stasiun Tambak Banyumas, Minggu (28/11/2021) pukul 16.22 WIB. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KABUPATEN SEMARANG - Insiden kecelakaan antara angkutan umum minibus atau dikenal warga setempat dengan sebutan prona dengan kereta api wisata berbuntut panjang.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuntut ganti rugi kepada sopir angkutan umum, Mas’ud.

Pemberitaan sebelumnya, Mas’ud dimintai ganti rugi seusai angkutan yang ia kendarainya terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) wisata di perlintasan rel sebidang di Jalan Brigjend Sudiarto, Losari, Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang pada Minggu (22/5/2022) lalu.

Baca juga: 3 CPNS Pemkot Semarang Mundur. 2 Orang Mengaku Dapat Gaji Lebih Besar di RS, Capai Rp 10 Juta/Bulan

Namun demikian, setelah melalui proses kesepakatan, Mas’ud dengan KAI akhirnya berdamai.

Kepada Tribunbanyumas.com, Mas’ud mengaku tak punya uang untuk membayar sejumlah kerugian dari kerusakan kereta wisata yang tertemper mobilnya.

"Saya sudah tidak punya uang lagi, mobil saya pun itu sudah tiga bulan belum saya bayar angsurannya.

Malah sekarang terlibat kecelakaan juga," ujarnya.

Baca juga: PT KAI Daop 5 Purwokerto Catat Ada 259.826 Penumpang Kereta Api selama Angkutan Lebaran 2022

Pihak KAI pun kemudian memberikan keringanan kepada Mas’ud dengan syarat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kesepakatan damai tersebut dilakukan saat pertemuan kedua pihak di kantor Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (27/5/2022) pekan lalu.

Baca juga: Masih Ada 5 Perlintasan Sebidang KA Tanpa Palang Pintu di Batang, Apa Respons Dishub?

Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, mengatakan bahwa Mas’ud sendiri juga mengalami musibah yang menimpanya sehingga dia juga tidak mampu untuk mengganti rugi ke KAI.

"Sepakat secara musyawarah, sopir mengakui kesalahan dan kelalaian.

Karena kondisi ekonomi yang terbatas dan ditambah musibah yang menimpanya, yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke KAI.

Dibuatlah berita acara kesepakatan, dilampiri surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan surat pernyataan dari sopir tersebut," ujarnya, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Identitas Pria Tua Tertabrak Kereta Api di Dekat Stasiun Purwokerto Terungkap: Diduga Bunuh Diri!

Krisbiyantoro menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya berupaya mengamanatkan isi Undang-Undang RI No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian mengenai peristiwa tersebut.

Dua di antara pasalnya yakni Pasal 170 yang berbunyi 'Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan'.

Kemudian, Pasal 173 yang berbunyi 'Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian'. (*)

Baca juga: Terlalu Mepet Rel saat di Jalan Slamet Riyadi Solo, Mobil Pajero Sport Tertabrak Kereta Jaladara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved