Berita Purbalingga
Tipu Warga Purbalingga Rp 180 Juta, Pemuda asal Tangerang Dibekuk. Gunakan Modus Investasi Sekolah
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pria berinisial STM (25), wiraswasta asal Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menangkap pria berinisial STM (25), wiraswasta asal Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tanggerang.
Pemuda tersebut ditangkap atas dugaan penipuan dan atau penggelapan Rp 180 juta.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov mengatakan, kasus penipuan itu terjadi di wilayah Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, dengan korban bernama Bening Septaria (28).
"Modusnya, tersangka membujuk korban agar menginvestasikan uangnya sebagai modal di perusahaan yang bergerak di bidang sekolah penerbangan."
"Dengan janji, bagi hasil sebesar 35 persen dari modal yang diinvestasikan," ujar Kasat Reskrim, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Curi Motor di Purbalingga untuk Dipakai Pribadi, Warga Bekasi Hilangkan Jejak Pakai Cat Semprot
Baca juga: Selamat! Gadis asal Mrebet Purbalingga Wakili Jateng dalam Pertukaran Pemuda Antar Provinsi
Baca juga: Banyak Lowongan Kerja Seusai Lebaran, Pencari Kartu Kuning di Purbalingga Melonjak
Baca juga: 72 Pelajar SD Ikuti Popda Atletik Purbalingga, Turun di Lomba Lari, Lompat Jauh, dan Tolak Peluru
Penipuan ini terjadi sejak Februari 2020, yaitu saat Bening melakukan transfer sejumlah uang kepada STM.
Bening mentransfer uang sebanyak empat kali sebagai pinjaman modal usaha dengan sistem bagi hasil.
Nominalnya mulai dari Rp 100 juta, kemudian Rp 50 juta, Rp 20 juta, dan terakhir Rp 10 juta. Total Rp 180 juta.
"Setelah menyerahkan uang sebagai pinjaman modal usaha, korban tidak kunjung menerima hasil sesuai yang dijanjikan."
"Akhirnya, pada Desember 2021, korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga," ungkapnya.
Dari laporan korban, polisi melakukan pemeriksaan kepada seumlah saksi dan memanggil STM.
Namun, dua kali pemanggilan dilayangkan, STM tidak pernah hadir. Polisi kemudian memburu keberadaannya.
"Dari hasil penyelidikan dan pencarian, tersangka akhirnya diamankan di salah satu tempat kos di Jakarta pada Maret 2022."
"Tersangka kemudian dibawa ke Polres Purbalingga dan hasil pemeriksaan, mengakui semua perbuatannya," jelasnya.
Barang bukti kasus ini diantaranya empat lembar salinan bukti transfer dari rekening korban ke rekening tersangka dan print out transaksi dari rekening korban selama bulan Februari 2020.
Kemudian, satu bendel surat perjanjian pinjaman modal dengan bagi hasil, satu lembar surat keterangan DS Cowork Semarang, dan satu lembar surat keterangan Aeropolis Tangerang.
"Menurut tersangka, uang hasil penipuan sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Baca juga: Ruang Kelas Terendam Rob, Kegiatan Belajar Mengajar di SMK Negeri 1 Sayung Demak Kembali Daring
Baca juga: Ganjar: Penanganan Jangka Pendek Tanggul Laut Jebol Sudah Dikerjakan
Baca juga: Terekam Kamera, Tiga Siswi SMP Brutal Keroyok Teman di Alun-alun Kauman Semarang
Baca juga: Penambang Tenggelam di Sungai Serayu Cilacap Dinyatakan Hilang, Operasi SAR Ditutup di Hari Ke-7
Kepada penyidik, STM mengakui, sekolah penerbangan yang dimaksud tidak ada alias fiktif.
Dia sengaja menipu korban untuk mendapat uang.
Untuk meyakinkan korban, STM mengambil foto dan dokumentasi dari internet sebagai kelengkapan proposal.
"Sasarannya adalah orang yang sudah dikenal atau sudah berteman akrab. Termasuk, korban yang memang sudah kenal dan berteman dengan tersangka," ujarnya.
Terkait kasus ini, STM dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
STM terancam hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (Tribunbanyumas/jti)