Berita Pendidikan
Ombudsman Jateng Terima Laporan, Ada Sekolah Milik Pemerintah Jual Seragam ke Siswa
Sejumlah sekolah milik pemerintah di Jawa Tengah terindikasi menjual seragam kepada calon siswa maupun siswa di lingkungan sekolah mereka.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah sekolah milik pemerintah di Jawa Tengah terindikasi menjual seragam kepada calon siswa maupun siswa di lingkungan sekolah mereka.
Informasi ini telah diterima Ombudsman Jawa Tengah dan ditindaklanjuti.
Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan dini kepada seluruh kepala satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah.
"Kami peringatkan agar tidak melakukan penjualan pakaian maupun bahan seragam sekolah di lingkungan sekolah," kata Siti, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).
Baca juga: Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB, Laporan Bisa Disampaikan via Daring
Baca juga: Ombudsman Jateng Terima Dua Laporan, Kaitannya Sumbangan dan Pembelian Seragam Sekolah
Baca juga: Waspada! BMKG Prediksi Jateng Dilanda Cuaca Ekstrim hingga 21 Mei, Ini Sebaran Daerahnya
Baca juga: Ingin Melerai, Warga Tambak Rejo Semarang Tertembak Senjata Anggota Polda Jateng yang Berkelahi
Menurutnya, jual beli seragam oleh sekolah bertentangan dengan ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," ujar dia.
Farida menambahkan, pengadaan seragam sekolah bagi peserta didik diusahakan secara mandiri oleh orangtua atau wali murid tanpa melibatkan pihak sekolah.
"Momentum tahun ajaran baru seperti ini, pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas," ujar Farida.
Ombudsman juga mengingatkan kepada penyelenggara satuan pendidikan untuk menghentikan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah karena hal itu berpotensi maladministrasi dan bisa mengarah ke unsur pidana.
"Sehingga, tidak jarang adanya pelaporan masyarakat kepada aparat penegak hukum," papar dia.
Untuk itulah pentingnya peringatan dini bagi satuan pendidikan agar tidak mendapatkan persoalan di kemudian hari.
"Pada tahun 2021 Ombudsman masih menemukan penjualan bahan seragam di sekolah negeri kepada orangtua atau wali murid dengan harga jual bahan seragam yang lebih mahal dari harga pasar," kata dia.
Baca juga: Tolak Bantuan Vaksin, Korea Utara Imbau Warga Minum Teh dan Jahe Herbal untuk Lawan Covid
Baca juga: Siap Arungi Liga 2! Mayoritas Skuad Persipa Pati, Muka Lama
Baca juga: Timnas Indonesia Krisis Pemain, Pelatih Shin Tae-yong Akui Ragu Hadapi Malaysia di Perebutan Perak
Baca juga: Korban Tewas Kecelakaan Bus Wisata di Tol Mojokerto Jadi 16 Orang, Korban Terakhir Alami Cedera Otak
Dia beranggapan, praktik semacam itu berpotensi terjadi di sekolah lain.
Dia menegaskan, perilaku mencari keuntungan tersebut tidak patut dilakukan di lingkungan pendidikan.
"Saat ini, juga ada warga menginformasikan soal malapraktik jual beli seragam di beberapa daerah seperti Pati, Klaten, dan Salatiga," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Jateng Terima Dugaan Malapraktik Jual Beli Seragam di Sekolah".