Berita Jateng
Ombudsman Jateng Buka Posko Pengaduan PPDB, Laporan Bisa Disampaikan via Daring
Ombudsman perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.
Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ombudsman perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.
Pendirian posko ini merupakan bagian dari pengawasan serta menjaga integritas PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan, posko tersebut didirikan di kantor Ombudsman Jateng.
Farida mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik setiap tahun melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB.
"Tahun lalu, ada 62 pengaduan yang diterima ombudsman dan berhasil diselesaikan."
"Laporan yang disampaikan masyarakat di antaranya mengenai lamanya verifikasi token, ketidaksesuaian titik koordinat domisili, ketidaksesuaian persyaratan syarat jalur perpindahan tugas orangtua dan sebagainya," kata Farida, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: PPDB Online SMA Masih Meninggalkan Masalah di Banjarnegara, Pupus Harapan Karena Terkendala Zonasi
Baca juga: Bingung PPDB Sistem Online, Sejumlah Orangtua Siswa di Banjarnegara Pilih Daftar Langsung ke Sekolah
Baca juga: Waspada! BMKG Prediksi Jateng Dilanda Cuaca Ekstrim hingga 21 Mei, Ini Sebaran Daerahnya
Baca juga: 48 Ekor di 13 Daerah di Jateng Positif PMK, Ganjar Beri Bantuan Pendampingan dan Obat
Farida menambahkan, penyelenggaraan PPDB tahun ini masih mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Aturan ini sama dengan peraturan yang menjadi pedoman PPDB tahun lalu, yaitu penerapan Jalur Zonasi, Prestasi, dan Afirmasi.
Dalam aturan tersebut, jelas Farida, diatur terkait persyaratan, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, daya tampung, hingga penetapan hasil seleksi yang dilakukan secara terbuka.
Lebih lanjut, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPDB pada SMA/SMK dan SLB telah mengatur bahwa asas-asas dalam penyelenggaraan PPDB sebagai bagian dari pelayanan publik adalah objektif, transparan, akuntabel, dan tidak dikriminatif.
Bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023, Farida meminta mereka menyampaikan laporan atau pengaduan.
Pengaduan bisa disampaikan melalui tautan di https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB.
Menurut Farida, identitas pelapor dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu.
Namun, warga juga bisa berkonsultasi melalui Whatsapp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811 9983 737.
"Partisipasi masyarakat dalam pelaporan sangat penting agar penyelenggaraan PPDB sesuai dengan asas-asas tersebut di atas," ujar Farida. (*)