Berita Kendal

Terungkap Cara Anak Bunuh Ibu Kandung di Cepiring Kendal: Lepas Selang Oksigen saat di Puskesmas

Teka-teki motif Sunarto (41) tega membunuh ibu kandungnya, Suratmi (76), warga Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, terkuak.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/SAIFUL MA'SUM
Sunarto (41) warga Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, digelandang di Mapolres Kendal, Kamis (19/5/2022). Sunarto diduga tega membunuh ibu kandungnya, Suratmi (76) karena masalah warisan, 18 Desember 2021 lalu. 

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan menambahkan, upaya pembunuhan dilakukan Sunarto saat Suratmi dalam perawatan di puskesmas.

Sunarto terekam kamera pengawas puskesmas mencabut selang oksigen yang membantu pernapasan Suratmi.

"Peyelidikan kasus ini berjalan cukup lama dan melelahkan karena tersangka terus membuat alibi untuk mengelabuhi polisi."

"Namun, pada akhirnya, kejahatan terungkap juga melalui DNA darah, rekaman kamera pengawas, dan beberapa keterangan saksi," tambah dia.

Baca juga: Dorong IKM Olahan Pangan Berkembang, Disperindag Purbalingga Gelar Pelatihan Penjualan Daring

Baca juga: Mengaku Tunanetra Padahal Tidak, Dua Peserta UTBK SBMPTN Undip Semarang Didiskualifikasi

Baca juga: Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Pemkab Banyumas Larang Sementara Masuknya Sapi dari Luar Daerah

Baca juga: Gagal Melaju ke Final SEA Games, Begini Kata Shin Tae-yong setelah Indonesia Kalah 0-1 dari Thailand

Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa.

Sunarto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, Sunarto yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah telah melakukan pembuhunan.

Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.

"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya kepada wartawan.

Meski begitu, bukti-bukti kuat hasil penyelidikan polisi mengarah pada tersangka Sunarto sebagai pelaku tunggal lembunuhan Suratmi. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved