Bantuan Subsidi Gaji
Subsidi Gaji Tidak Jadi Cair April, Lalu Kapan? Ini Penjelasannya
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan subsidi gaij untuk pekerja atau buruh kembali digulirkan pada 2022 ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau yang lebih dikenal dengan subsidi gaij untuk pekerja atau buruh kembali digulirkan pada 2022 ini.
Bantuan subsidi sebesar Rp 500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.
Sesuai rencana pemerintah, bantuan subsidi gaji ini dicairkan April 2022.
"Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022).
Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada.
Terutama terkait dengan keuangan negara," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh, Presiden Jokowi: Berkat Kerja Keras Buruh, Perekonomian Indonesia Tumbuh
Namun, hingga pertengahan Mei ini bantuan upah tersebut belum cair.
Lantas, kapan BSU Rp 1 juta dicairkan?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Hari Buruh, Ganjar Bagi Sembako untuk Para Buruh di Semarang: Sudah Terima THR Belum?
"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada acara May Day di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), dikutip dari laman Kemenaker.
Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.
Cek Penerima BSU melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;
3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;
4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;
5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;
6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.
Baca juga: Disnaker dan DPRD Kota Semarang Rapat Soal PP 35 Tahun 2021, Buruh Demo Minta Acara Dibubarkan
Cek Penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Pada halaman utama, cari bagian Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?;
3. Masukkan nomor KTP-mu;
4. Masukkan nama lengkap;
5. Masukkan tanggal lahir;
6. Kemudian, klik I'm Not A Robot;
7. Klik Lanjutkan;
8. Tunggu beberapa saat hingga muncul apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca juga: Ajukan Gugatan, Buruh Minta PTUN Batalkan Keputusan Gubernur Soal UMK 2022
Jika kamu termasuk penerima BSU, maka muncul notifikasi berikut,
Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Jika tidak terdaftar maka akan muncul notifikasi Mohon maaf, data tidak ditemukan.
Namun, jika datamu masih dalam tahap verifikasi, maka akan muncul keterangan ,"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
1. Masuk ke laman kemnaker.go.id;
2. Jika kamu belum punya akun, buat akun terlebih dahulu;
3. Jika kamu sudah punya akun, silakan login ke akunmu;
4. Lengkapi profil biodata diri;
5. Cek menu pemberitahuan;
6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.
Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"
Baca juga: Pencairan JHT Masih Mengacu Aturan Lama, Buruh Ter-PHK Kini Juga Dapat JKP
Cek Penerima BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
1. Hubungi nomor 175;
2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.
3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tidak Jadi Cair April, Kapan Subsisi Gaji Rp 1 Juta Tahun 2022 Disalurkan?"