Berita Jepara

Kronologi Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi, 1 Orang Masih Buron!

Keluarga bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara menyerang sejumlah anggota polisi.

tribun/yunan setiawan
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi saat konferensi pers terkait tiga tersangka yang menyerang polisi saat penggrebekan bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.(YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Keluarga bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara menyerang sejumlah anggota polisi.

Saat kejadiaan, anggota Satresnarkoba Polres Jepara sedang melakukan penggrebekan.

Walhasil, polisi pun menetapkan sejumlah tersangka yang merupakan keluarga bandar narkoba.

Baca juga: Jalan Provinsi di Jepara Banyak Rusak, Ganjar: Iku Urusan Cilik, Enek Duwite Dadi!

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi menyampaikan kronologi kejadian.

Anggota Satresnarkoba sudah menangkap tersangka berinisial  SY (52) di rumahnya pada Jumat (6/5/2022) sore.

Tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga: Waspada! Dalam Dua Hari Maling Bobol Minimarket dan Rumah Tentara di Semarang

Tangan tersangka juga sudah diikat dengan kabel tis.

"Kemudian pelaku dibawa ke belakang rumah untuk mencari barang bukti lain yang dibuang.

Sementara, petugas yang lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.

Saat melakukan penggeledahan, petugas mendapat perlawanan dari keluarga tersangka," kata AKP Rozi saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Rp 3 M yang Dilakukan Pasangan Polisi di Blora, Kapolres Enggan Berkomentar

Para tersangka, kata Rozi, juga berusaha merebut ponsel tersangka yang diamankan polisi.

Tidak hanya itu, para tersangka juga melakukan tindak kekerasan terhadap polisi.

Di tengah keributan itu, tersangka SY sempat melarikan diri dalam keadaan tangan terikat kabel tis.

Buntut dari kejadian ini polisi sudah menahan tiga tersangka yang melakukan penyerangan.

Mereka yakni M (50) istri tersangka SY, serta  dua anak tersangka SY, terdiri laki-laki dan perempuan berinisial AN (22) dan AM (18).

Mereka telah ditahan.

Baca juga: Pemotor Wanita Berdaster Masuk Tol Pekalongan, Melewati Petugas Gerbang Tol dengan Buntuti Mobil

Satu tersangka lagi, adik SY, berinisial DT (24) masih buron dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jepara.

Rozi menambahkan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Ertiga berkelir hitam, 1 tongkat kayu, 1 buah spion mobil, 1 kemeja warna hijau, dan 1 kaos singlet warba putih.

"Pasal 214 KUHP juncto Pasal 213 KUHP juncto Pasal 211 KUHP juncto Pasal 212 KUHP," terangnya.

Tiga tersangka  terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved