Berita Brebes

Sebulan Diperiksa, Ibu Bunuh Anak di Brebes Dinyatakan Gangguan Jiwa Berat, Simak Penjelasan Polisi

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, berdasarkan keterangan dokter atau ahli, pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

humas polres brebes
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto (tengah) dan Dokter spesialis jiwa RSUD dr Soeselo Slawi, dr Glorio Immanuel (kiri), saat menyampaikan hasil observasi pelaku penganiayaan anak kandung di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022).  

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Brebes menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kejiwaan KU (35), pelaku pembunuhan dan penganiayaan anak kandung di Desa/Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes

KU, sebelumnya menganiaya tiga anaknya hingga satu orang meninggal dunia, pada Minggu (20/4/2022). 

Anak keduanya berjenis kelamin perempuan dengan inisial AR (7) meninggal dunia. 

Dua anak lainnya, KS (10) dan EM (5), mengalami luka berat.

Baca juga: UPDATE Ibu Gorok Anak Kandung di Brebes: Dua Bocah Selamat Pulang dari RS, Dibawa ke Safe House

Baca juga: UPDATE Benda Kecil Ini yang Digunakan untuk Bunuh Anak Kandung dan Lukai Dua Anak Lainnya di Brebes

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, berdasarkan keterangan dokter atau ahli, pelaku mengalami gangguan jiwa berat.

Hasil tersebut diperoleh setelah dilakukan observasi selama sebulan oleh dokter kejiwaan di RSUD dr Soeselo Slawi.

Sampai saat ini pun pelaku masih mengalami halusinasi. 

"Menurut ketarangan dokter atau ahli, ibu ini, terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat. 

Sekarang terduga pelaku sedang kami lakukan observasi lagi di rumah sakit jiwa di Semarang," kata AKBP Faisal dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Kasus Ibu di Brebes Aniaya Anak Kandung, DP3KB: Sudah Dioperasi, Anak Pertama Selalu Tanyakan Adik

Baca juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes Jalani Perawatan Kejiwaan, Belum Mau Terbuka Cerita Kejadian

Terkait proses hukum, menurut AKBP Faisal, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan negeri (PN). 

Karena berdasarkan undang-undang, yang bisa menempatkan pelaku ke rumah sakit jiwa adalah hakim. 

Kemudian berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. 

"Jadi akan kami koordinasikan proses hukum selanjutnya dengan pihak-pihak terkait, dari kejaksaan dan pengadilan," ungkapnya.(*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved