Berita Nasional
Hore, THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran
Kabar baik bagi ASN yang menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR). Pemerintah memastikan, THR bagi aparat negara cair mulai H-10 Lebaran.
TRIBUNBANYUMAS.COM – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR). Pemerintah memastikan, THR bagi aparat negara cair mulai H-10 Lebaran.
Tak hanya itu, Juli mendatang, mereka juga akan menerima gaji ke-13.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian/lembaga (K/L) dapat mulai mengajukan surat perintah membayar (SPM) THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idulfitri. Dalam hal ini, K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Disalurkan Mulai Pekan Ini, Hanya untuk Warga Terdata DTKS Kemensos
Baca juga: Sekda Purbalingga Minta ASN Bekerja Optimal meski Jam Kerja selama Ramadan Berkurang
Baca juga: ASN di Purbalingga Wajib Dapat Vaksinasi Covid-19 Booster, Paling Lambat 31 Maret 2022
Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR pada 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.
"Saya berharap, semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ucapnya.
Itulah jawaban tentang pertanyaan kapan THR PNS 2022 cair.
Hal ini berlaku untuk PNS pemerintah pusat dan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 PNS 2022
Selain THR yang akan diberikan pada H-10 Lebaran, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 tahun ini.
Kapan gaji ke-13 PNS 2022 cair?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini akan dicairkan pada Juli mendatang menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Ini juga berlaku bagi yang selama ini menantikan kepastian gaji ke-13 pensiunan 2022 kapan cair.
Ia menjelaskan, tujuan diberikannya gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri adalah membantu mereka memenuhi kebutuhan belanja pendidikan untuk anak-anaknya.
"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Waspada! Pencuri di Kebumen Gasak Uang dan Perhiasaan setelah Pura-pura sebagai Petugas Vaksinasi
Baca juga: Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur Jateng, Bupati Banyumas: Mau Ikut Lomba Azan Saja
Baca juga: Polres Kendal Sebar Foto Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Klepu, Minta Warga Bantu Tangkap Pelaku
Baca juga: Lagi, Kapal Nelayan di Pelabuhan Tegal Terbakar. Sebelum Disiram Air, Warga Menarik Jauhi Kapal Lain
Adapun pengaturan pelaksanaan teknis anggaran gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri ini adalah Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk anggaran yang bersumber dari APBD.
Dengan adanya gaji ke-13 dan THR PNS, diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi Indonesia yang sempat terganggu akibat terjadinya pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun belakangan.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untak masyarakat dalam beraktifitas dan menjalankan kegiatan dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Sri Mulyani. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Cair Juli 2022".