Haji 2022
Anggito Beberkan Dana Haji Digunakan untuk Apa Saja, Diproyeksikan hingga Akhir 2022 Capai Rp 177 T
Hingga saat ini, diproyeksikan dana haji yang dikelola BPKH hingga akhir 2022 mencapai Rp155 - 177 triliun.
Penulis: faisal affan | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dana haji atau dana yang berasal dari umat dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dana tersebut merupakan setoran awal calon jemaah haji yang nantinya digunakan untuk keperluan akomodasi dan transportasi saat berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik Rp 4,6 Juta Per Jemaah, Tidak Berlaku bagi Jemaah Tunda yang Sudah Lunas 2020
Hingga saat ini, diproyeksikan dana haji yang dikelola BPKH hingga akhir 2022 mencapai Rp155 - 177 triliun.
Sedangkan untuk nilai manfaat yang bisa dihasilkan dari pengelolaan dana haji tersebut mencapai Rp9 - 10 triliun.
"Pengelolaan keuangan haji aman, efisien dan likuid, sesuai dengan amanat UU No 34/2014," tegas Kepala BPKH, Anggito Abimanyu saat sosialisasi pengelolaan keuangan haji sebagai bagian dari transparansi kepada para pemangku kepentingan di Semarang, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Arab Saudi Tambah Kuota Haji Jadi 1 Juta Orang, Berapa Kuota untuk Jateng? Ini Jawaban Kemenag
Dalam pengelolaannya, selama ngendon, dana haji tersebut tidak hanya disimpan begitu saja di bank.
Namun digunakan sesuai aturan agar bisa memberikan nilai manfaat.
"Dana haji yang dikelola BPKH ditempatkan pada dua instrumen.
71,2 persen diinvestasikan dan 28,8 persen ditempatkan pada bank syariah atau UUS (Unit Usaha Syariah)," jelasnya.
Baca juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Membuka Ibadah Haji 2022. Sementara, Hanya untuk Jemaah di Bawah 65 Tahun
Dari data yang Anggito paparkan, 71,2 persen dana haji yang diinvestasikan disalurkan ke beberapa tempat.
Di antaranya Sukuk Negara dan Korporasi (SBSN/SDHI-PBS, RDST) sebesar 69,85 persen.
Lalu pembiayaan syariah melalui BS/UUS sebesar 1,3 persen.
"Ada juga di Awqaf Properties Investment Found (APIF) sebesar 0,1 persen.
Lalu yang ditempatkan pada bank syariah bisa dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito syariah.
Semuanya menyesuaikan dengan prinsip syariah," bebernya.
Baca juga: Kabar Gembira! Kuota Jemaah Haji Ditambah Jadi 1 Juta Tahun Ini, Begini Aturannya