Berita Kebumen

Tak Kapok Masuk Penjara. Pemuda Asal Karangsambung Kebumen Ditangkap Lagi Polisi setelah Gasak 14 HP

Pemuda asal Desa/Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, RS (26) seolah tak kapok ditangkap polisi karena mencuri.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menunjukkan barang bukti ponsel dalam konferensi pers pencurian konter HP, di Mapolres Kebumen, Jumat (25/3/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemuda asal Desa/Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, RS (26) seolah tak kapok ditangkap polisi karena mencuri.

Dia bakal kembali menginap di hotel prodeo untuk ketiga kalinya setelah tertangkap mencuri telepon seluler (ponsel) di wilayah Kecamatan Gombong.

RS diduga mencuri 14 unit ponsel di konter milik IR (23) di Jalan Yos Sudarso Timur, Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengatakan, RS beraksi saat konter telah tutup dan ditinggal pemiliknya pulang ke rumah di Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

"Saat melakukan pencurian, konter handphone (HP) korban kosong. Karena, jika malam hari tidak ada yang menunggu," jelas Kompol Edi Wibowo, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Gabah Petani Kebumen Terendam Banjir, Bupati Arif Janji Serap Lewat Penggilangan Padi Kutowinangun

Baca juga: Sudah Sepekan, Banjir di Kecamatan Ayah Kebumen Belum Surut. 1808 Jiwa Masih Bertahan di Pengungsian

Baca juga: Kondisi Terkini Banjir Kebumen, Sebagian Desa di Kecamatan Ayah Masih Tergenang

Baca juga: Bupati Kebumen Minta Pegawai dan Camat Ayah Dirotasi, Tak Puas Lihat Kinerja Mereka Tangani Bencana

Menurut Edi, RS masuk konter lewat pintu belakang setelah berhasil membuka gerendel melalui ventilasi.

Setelah berhasil masuk, RS menggasak handphone serta sparepart handphone dan beberapa voucher pulsa.

Dia juga menggasak uang tunai Rp 500 ribu.

Peristiwa ini diketahui IR pada Senin (7/3/2022), saat akan membuka konter.

Beberapa hari sebelum peristiwa pencurian, RS sempat melakukan survei dengan berpura-pura membeli pulsa.

Dalam catatan kepolisian, RS pernah masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2020 karena kasus pencurian sepeda motor.

Kini, RS kembali terancam masuk penjara maksimal tujuh tahun karena dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (*)

Baca juga: Kalah Telak 4-0 dari Persipura Jayapura, Ini Komentar Kapten PSIS Semarang

Baca juga: Warga Mulai Cuci Karpet Masjid di Sungai Karanggondang Pekalongan, Tanda Ramadan Segera Datang

Baca juga: Minyak Goreng Curah Langka di Pasar Tradisional Banyumas, Pedagang Jual hingga Rp 20 Ribu/Kg

Baca juga: Terungkap Soal Fee di Sidang Bupati Nonaktif Banjarnegara, Saksi: Wajib 10 Persen, Diberikan Tunai

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved