Kecelakaan Lalu Lintas
Tabrak Bocah Kembar, Pengendara Moge Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Damai dengan Keluarga Korban
Polisi menetapkan tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran.
Kapolda mengatakan sudah memerintahkan kepada Kapolres Ciamis untuk memproses hukum kedua pengendara moge tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu (islah dan pemberian santunan) hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Irjen Pol Suntana.
Baca juga: MTs Baitul Muslim Kalibagor Banyumas Terpaksa Libur, Banjir Rendam Seluruh Kelas hingga 2 Meter
Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15.
Tragedi itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.
Satu sepeda motor menabrak Hasan.
Satu moge lainnya menabrak Husen.
Keduanya meninggal di lokasi kejadian.
Belakangan diketahui, kedua moge tersebut masing-masing dikemudikan Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "BREAKING NEWS: Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka!"