Kecelakaan Lalu Lintas
Tabrak Bocah Kembar, Pengendara Moge Ditetapkan Tersangka Meski Sudah Damai dengan Keluarga Korban
Polisi menetapkan tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PANGANDARAN- Polisi menetapkan tersangka kepada dua pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran.
Awalnya, dua pengendara tersebut dimintai keterangan dengan status saksi.
Lalu polisi menaikan status keduanya menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Dua anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) itu statusnya naik dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Mapolres Ciamis," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Viral! Pembonceng Motor Acungkan Kayu, Minta Sopir Truk Berhenti di Kemrajen Banyumas. Diduga Begal
Menurutnya, gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 siang, dan baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.
Kedua pengendara moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Ya, ditahan," katanya.
Baca juga: Banjir di Banyumas Memaksa 1.500 Warga Mengungsi, Lebih dari 700 Warga Menunggu Dievakuasi
Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto, mengatakan, pada prinsipnya ia bakal mengikuti semua prosedur yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujar Glen.
Baca juga: Banjir Kebumen Meluas hingga 36 Desa, BPBD Mulai Dirikan Dapur Umum
Menurutnya, peristiwa yang menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.
"Ini namanya kan musibah, tidak ada yang menginginkan seperti ini."
"Mudah-mudahan itu dapat menjadi pertimbangan karena bagaimanapun juga baik pengendara maupun korban sudah tidak perlu lagi mencari siapa yang salah dan benar," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Sopir Hindari Genangan Air, Mobil Pajero Nyebur Sungai Wates di Kroya Cilacap
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, memastikan proses hukum bagi pengendara motor gede (moge) yang menabrak dua bocah kembar hingga meninggal dunia di Kabupaten Pangandaran akan tetap berlanjut.
Islah antara kedua belah pihak, ujar Kapolda Jabar, tak membuat proses hukum berhenti.
"Proses hukum tetap kita laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu kan menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Belasan Desa di Kebumen Kebanjiran, Ketinggian Air Mencapai 1 Meter
Kapolda mengatakan sudah memerintahkan kepada Kapolres Ciamis untuk memproses hukum kedua pengendara moge tersebut.
"Apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu (islah dan pemberian santunan) hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Irjen Pol Suntana.
Baca juga: MTs Baitul Muslim Kalibagor Banyumas Terpaksa Libur, Banjir Rendam Seluruh Kelas hingga 2 Meter
Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson saat hendak pulang ke rumah mereka, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15.
Tragedi itu terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.
Satu sepeda motor menabrak Hasan.
Satu moge lainnya menabrak Husen.
Keduanya meninggal di lokasi kejadian.
Belakangan diketahui, kedua moge tersebut masing-masing dikemudikan Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "BREAKING NEWS: Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Resmi Jadi Tersangka!"