Berita Banyumas
Syarat Tes Antigen PCR Dihapus, Jumlah Penumpang Kereta Api di Stasiun Purwokerto Belum Melonjak
Pencabutan syarat wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan belum meningkatkan jumlah penumpang kereta api di Stasiun Daop 5 Purwokerto.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pencabutan syarat wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan belum meningkatkan jumlah penumpang kereta api di Stasiun Daop 5 Purwokerto. Suasana Stasiun Purwokerto, Kamis (10/3/2022), pun terlihat masih lengang.
"Masih landai, mungkin karena weekday. Biasanya, kenaikan penumpang terjadi saat weekend," ungkap Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi, saat dihubungi, Kamis.
Ayep mengatakan, kendati aturan wajib tes antigen atau PCR telah dicabut, pihaknya masih menyediakan layanan swab antigen di stasiun.
Menurutnya, layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat umum.
"Kami tetap buka layanan swab antigen di stasiun. Bisa untuk umum," jelasnya.
Baca juga: Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Tes Antigen, Ini Syarat Lengkap Naik Kereta
Baca juga: Syarat Naik Kereta Setelah Swab Antigen dan PCR Tidak Menjadi Ketentuan Perjalanan
Baca juga: Tukang Parkir di Banyumas Diciduk Polisi, Diduga Jual Obat Psikotropika Tanpa Resep Dokter
Baca juga: Kembangkan Wisata Budaya, Pemkab Banyumas Bakal Rutin Gelar Pentas Lengger di Kota Lama
Sementara, seorang calon penumpang kereta api asal Purwokerto, Vindy P (30), menyambut baik pencabutan syarat wajib tes swab antigen atau PCR.
Dia mengetahui informasi tersebut sejak aturan itu secara resmi berlaku, Rabu (9/3/2022).
Vindy sering menggunakan kereta api sebagai moda transportasi, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun perjalanan lokal.
"Pastinya senang dan sangat membantu, meringankan saya juga yang suka bolak-balik pakai kereta."
"Tadi, saya tidak diminta menunjukan surat antigen," kata Vindy.
Dia mengaku, selama ini, sering bolak-balik melakukan swab antigen ketika akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
"Tapi, hari ini saya akan ke Tegal naik Joglosemarkerto jadi memang tidak ada syarat tes antige."
"Harapannya, pandemi segera membaik dan perjalanan kereta kembali normal seperti sediakala," harap dia.
Baca juga: Tim Harapan Purbalingga Dampingi Korban Percabulan Guru di Karangmoncol, Fokus Trauma Healing
Baca juga: Bupati Tiwi Minta Percepatan Pembangunan PFC Tahap 4, Anggaran Rp 1,45 Miliar
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 10 Maret 2022: Rp 1.078.000 Per Gram
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mencabut syarat wajib tes swab antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan darat, laut, maupun udara.
Namun, hal ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis dua.
Meski kebijakan ini dikeluarkan Selasa (8/3/2022) namun PT KAI baru menerapkan secara resmi Rabu (9/3/2022), setelah adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022. (Tribunbanyumas/jti)