Berita Banyumas

Tukang Parkir di Banyumas Diciduk Polisi, Diduga Jual Obat Psikotropika Tanpa Resep Dokter

Seorang pria berinisal ST (32), asal Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satnarkoba Polresta Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
POLSEK GENUK SEMARANG
ILUSTRASI. Obat-obatan terlarang yang disita Polsek Genuk, Kota Semarang, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seorang pria berinisal ST (32), asal Desa Beji, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, ditangkap Satnarkoba Polresta Banyumas karena diduga telah mengedarkan obat psikotropika tanpa resep dokter.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan penangkapan penangkapan ini.

Edy mengatakan, dalam keseharian, ST merupakan seorang juru parkir.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Purwanto menambahkan, ST ditangkap di rumahnya, Selasa (8/3/2022).

"Pada hari Selasa, tanggal 8 Maret 2022, sekira pukul 15.00 WIB, ST baru pulang ke rumah. Dan, sekitar pukul 17.45 WIB, saat hendak pergi, tim melakukan penangkapan."

"Setelah digeledah, di saku celana ST ditemukan Psikotropika jenis Alparazolam 1 mg sebanyak 48 butir dan 34 butir Merlopam Lorazepam tablet," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Sosok Danar X Factor Indonesia di Mata Keluarga di Purwokerto Banyumas

Baca juga: Hanya Andalkan Hujan, Petani di Kedunguter Banyumas Berharap Bantuan Pompa dan Pipa untuk Airi Sawah

Baca juga: Bupati Banyumas Pastikan Stok Kedelai Aman meski Harga Masih Tinggi: Tak Ada Spekulan

Baca juga: Produsen Mino dan Nopia Khas Banyumas Keluhkan Kenaikan Harga Bahan Baku

Selanjutnya, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah.

Polisi kemudian menemukan obat lain jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 5 boks atau sebanyak 500 butir, dalam bentuk kemasan lembaran, dimana setiap lembar berisi 10 tablet.

Obat-obat tersebut ditemukan di atas lemari pakaian di kamar.

Purwanto menambahkan, ST mengaku mendapatkan obat yang seharusnya dibeli menggunakan resep dokter itu secara daring melalui Whatsapp.

Menurut ST, selain digunakan pribadi, obat-obat tersebut juga dijual.

Namun, saat diamankan, dia belum berhasil menjual obat-obatan tersebut.

Atas perbuatanya, ST dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

ST terancam hukuman 5 tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Bupati Tiwi Minta Percepatan Pembangunan PFC Tahap 4, Anggaran Rp 1,45 Miliar

Baca juga: Syarat Naik Kereta Setelah Swab Antigen dan PCR Tidak Menjadi Ketentuan Perjalanan

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Kamis 10 Maret 2022: Rp 1.078.000 Per Gram

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved