Berita Bisnis

Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Tes Antigen, Ini Syarat Lengkap Naik Kereta

Calon penumpang kereta api jarak jauh kini tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Calon penumpang antre menaiki kereta di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Calon penumpang kereta api jarak jauh kini tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Namun, aturan yang berlaku mulai hari ini, Rabu (9/3/2022), itu hanya berlaku bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau dosis ketiga.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Maret 2022.

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Ayep dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen untuk Perjalanan Domestik, PT KAI Daop 5 Tunggu Aturan Tertulis

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan Selebaran Antisipasi Pelecehan Seksual di Kereta

Baca juga: Hore! KA Kamandaka Kini Layani Rute Cilacap-Semarang PP, Tiket Promo Cuma Rp 70 Ribu

Menurut Ayep, calon penumpang tak perlu menunjukkan bukti vaksinasi yang dimaksud saat boarding.

Pasalnya, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga, pihaknya bisa langsung mengetahui status vaksinasi, bahkan saat calon penumpang melakukan pemesanan tiket kereta.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal, terbaru:

  1. Calon penumpang telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
  2. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan, khusus bagi pelanggan yang baru menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama atau yang belum divaksin karena alasan medis.
    Alasan medis ini juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
    Namun, syarat hasil negatif tes antigen dan PCR ini tidak berlaku bagi calon penumpang kereta api lokal.
  3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun harus didampingi orangtua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19, dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan membatalkan tiketnya," ungkap Ayep.

Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.

Di antaranya, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung dan mulut selama perjalanan atau di area stasiun.

Baca juga: Bejat! Guru di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswinya, Dilakukan Sejak 2013

Baca juga: Berawal 2 Motor Senggolan di Depan SPUB Brangsong Kendal, Seorang Pembonceng Tewas Tertabrak Truk

Baca juga: Terungkap Lagi Direktur Boneka Perusahaan Milik Bupati Nonaktif Banjarnegara: Hanya Tanda Tangan

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 9 Maret 2022: Rp 1.059.000 Per Gram

Calon penumpang juga harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Aturan lain, penumpang dilarang makan dan minum di sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Keculia, bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tutup Ayep. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved