Berita Banjarnegara

Terungkap Lagi Direktur 'Boneka' Perusahaan Milik Bupati Nonaktif Banjarnegara: Hanya Tanda Tangan

Dalam persidangan, terjadi tarung pendapat antara JPU dan penasihat hukum terkait keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP penyidik.

Penulis: budi susanto | Editor: mamdukh adi priyanto
tribun/budi susanto
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, mereka disumpah sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Sidangan lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (8/3/2022).

Dalam persidangan sejumlah bukti yang keterkaitan dengan kasus korupsi pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara dibuka Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bukti dari JPU merupakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sopir Angkutan Umum di Banjarnegara Protes Odong-odong Beroperasi di Jalan Raya

Dalam persidangan, terjadi tarung pendapat antara JPU dan penasihat hukum terkait keterangan saksi yang tidak sesuai dengan BAP penyidik.

Perbedaan argumen membuat persidangan berjalan hampir 6 jam, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.50 WIB.

Dalam persidangan dihadirkan empat saksi, Eman Setiawan (General Super Intenden PT Sutikno TK), Budi Warman (Project Manager PT Buton Tirto Baskoro), Tri Mardiyanto (Direktur PT Buton Tirto Baskoro pada 2018 hingga 2019), dan Afton Syaifudin (staf di PT Bumi Redjo yang sempat menjabat Direktur PT Buton Tirto Baskoro pada 2008 hingga 2014).

Baca juga: Operasi Keselamatan Candi 2022 di Banjarnegara, Pengendara Dapat Minyak Goreng

Dalam persidangan terungkap bahwa nama terakhir merupakan staf yang dijadikan atau atas namakan sebagai Direktur di PT Buton Tirto Baskoro.

Perseroan ini merupakan anak perusahaan PT Bumi Redjo yang dimiliki pengusaha sekaligus Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa ada sopir di PT Bumi Redjo yang dijadikan direktur di anak perusahaan.

Meski menjadi direktur namun Afton hanya sebagai boneka untuk menanda tangani kontrak jika ada proyek.

"Awalnya saya hanya staf umum, dan dijadikan direktur.

Namun tak tahu menahu adanya proyek karena hanya diminta tanda tangan saat dibutuhkan," ucapnya di depan majelis hakim.

Baca juga: Pentas Kesenian Tradisional Menghidupi Para Perajin Gamelan di Banjarnegara

Afton juga mengaku hanya mendapatkan gaji Rp 2 juta setiap bulannya saat menjabat sebagai Direktur PT Buton Tirto Baskoro.

Selain Afton, Tri Midiyanto juga mengaku dijadikan Direktur di PT Buton Tirto Baskoro pada 2018-2019.

"Saya hanya staf administrasi, dan dijadikan direktur oleh Sugeng Budhiarto ayah dari Budhi Sarwono, untuk mendampingi I Putu Dody menantu Budhi Sarwono untuk memimpin PT Buton Tirto Baskoro," katanya.

Baca juga: Ada Gambar Candi Arjuna di Logo Baru Banjarnegara, Apa Maknanya?

Meski menjadi direktur, namun Tri tak tahu menahu proyek apa saja dan aliran dana dari anak perusahaan PT Bumi Redjo tersebut.

"Dalam keseharian saya hanya ditugasi menanda tangani jika ada proyek saja, selepas itu saya tidak tahu menahu," jelasnya.

Kesaksian Afton dan Tri pun ditanggapi Rochmad, ketua majelis hakim.

Ketua majelis hakim menanyakan keduanya apakah hanya menjadi boneka untuk menanda tangani kontrak ketika ada proyek.

Kedua saksi tersebut pun tak berkutik, dan hanya membenarkan perkataan dari ketua majelis hakim.(*)

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara: Kisah Sopir yang Ditunjuk Jadi Direktur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved